Oleh Maghfirudin A.A
Baru-baru ini Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencanangkan pelaksanaan vaksin human papilloma virus (HPV) secara serentak kepada anak di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kaltim, pada Minggu kedua bulan Agustus 2023. Dan akan dilanjutkan dengan pelaksana vaksinasi HPV yang menargetkan bagi anak perempuan yang duduk di kelas 5 SD. Total jumlah pelajar perempuan kelas 5 SD itu sebanyak 1.300 siswa. Tentu pembaca bertanya-tanya tentang tujuannya, untuk apa pelaksanaan vaksin HPV?. Virus HPV (Human Papiloma Virus) 99,7% penyebab kanker serviks, hal ini berdasarkan data dari Jurnal NCBI. Dari data lanjutan menunjukkan bahwa HPV menular melalui hubungan seksual.
Maraknya penyebaran Virus HPV terkait hubungan seksual, dengan melakukan berganti-ganti pasangan seksual dan melakukan hubungan sex di bawah umur 20 tahun. Sementara kasus perzinaan di Kaltim layaknya fenomena gunung es. Tampak di permukaan sedikit, sedangkan dalamnya besar dan tak bisa diterka. Banyak kasus yang tidak muncul di permukaan karena berbagai hal. Dari berbagai kasus cerai di Kaltim, 90 persen gugatan cerai yang diajukan itu karena kasus perselingkuhan, disusul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan yang ketiga masalah ekonomi.
Dilaporkan juga angka pernikahan usia anak masih di atas rata-rata nasional. Yakni sebesar 12,4 persen. Namun persentase itu, masih di bawah provinsi lain di Kalimantan. Adapun kasus pernikahan dini di Kota Bontang, pengajuan dispensasi pernikahan didominasi oleh remaja usia 15-19 tahun. Pengadilan Agama Kelas II Bontang mencatat, setidaknya terdapat 31 anak yang mengajukan dispensasi pernikahan dini sepanjang tahun 2022, pengajuan dispensasi pernikahan mayoritas disebabkan oleh kasus hamil di luar nikah.
Kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Berau. Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb mencatat, setidaknya selama tahun 2022 ada 47 permohonan dispensasi nikah. Meski begitu, hanya 41 permohonan yang disetujui. Sementara 6 (enam) lainnya tidak diterima. Dari tingginya kasus perzinaan dan pernikahan dini, maka pemerintah menggalakkan pemberian vaksin HPV untuk mencegah merebaknya virus HPV penyebab Kanker Serviks. Dan Kanker Serviks penyakit tumor ganas di leher rahim yang dapat menyebar (metastasis) ke organ-organ yang lain dan menyebabkan kematian.
Pencegahan Penyebaran virus HPV
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) berkomitmen menekan angka pernikahan dini yang terjadi pada remaja. Sebab, dampak dari pernikahan dini dapat menyebabkan permasalahan sosial yang sangat kompleks dan termasuk turut andil dalam penyebaran Virus HPV. Selain itu pencegahan yang dilakukan sebelum terjadi penyakit dengan menggunakan vaksin. Vaksin HPV akan bekerja paling baik jika diberikan sebelum terjadi paparan terhadap HPV atau paparan terhadap kontak seksual yang berisiko, yaitu pada usia 9-14 tahun. Karena vaksin bukan sebuah obat, vaksin hanya dapat mencegah, tapi tidak dapat menyembuhkan infeksi HPV, atau kanker serviks.

Pandangan Syariat Islam
Untuk mencegah meningkatnya Kanker Serviks, satu-satunya jalan penyelamat ialah menerapkan sistem sosial dan pergaulan dengan tata cara Islam. Tujuan Syariat Islam adalah hifdh an-nasl (perlindungan terhadap kehormatan dan keturunan), memberi pengertian perlindungan terhadap alat-alat vital, sistem reproduksi, serta kehormatan. Sehingga tidak seorang pun boleh melakukan pelecehan sesuka hatinya. Terutama kaum perempuan yang sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan terkait seksualitas dan menjadi korban terpapar penyakit kanker serviks. Untuk itu Islam memiliki mekanisme cara mencegah perilaku zina, yaitu ;
1. Menjaga Pandangan
Dalam Islam, menjaga pandangan sangat diperhatikan karena pandangan inilah yang menjadi pemicu utama munculnya tindakan-tindakan asusila dan kriminalitas di masyarakat. Setiap laki-laki dan perempuan wajib menundukkan pandangan dan menjaga kesucian diri mereka. Allah Taala berfirman,
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠ وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ
“Katakanlah kepada kaum pria yang beriman bahwa mereka hendaknya merundukkan pandangan matanya dan memelihara kehormatan dirinya. Itulah yang lebih bersih untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha waspada terhadap apa yang mereka lakukan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka pun menundukkan pandangan pula dan memelihara kesantunan mereka.” (QS An-Nur: 30—31).
2. Larangan Berdua-dua Bukan Mahram.
khalwat atau menyendiri dengan wanita asing (yang bukan mahram) merupakan bentuk kemungkaran yang sangat berbahaya. Perbuatan khalwat dinilai sebagai perbuatan yang dapat menimbulkan permasalahan sosial seperti perzinaan, mengandung anak di luar nikah, dan pembunuhan bayi. Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan. Larangan khalwat, yaitu berduaan dengan non mahram. Rasulullah saw. bersabda,
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم
“Seorang pria tidak boleh berduaan saja dengan seorang wanita tanpa kehadiran mahramnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan,
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR Ahmad).
3. Hindari ikhtilat
Iktilath yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa hajat (kebutuhan) syar’i, seperti pendidikan, kesehatan, dan muamalah jual beli. Islam hanya membolehkan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam tiga aspek muamalah ini. Sebagaimana Islam melarang zina maka segala hal yang mengarah kepada zina pun diharamkan.
4. Membenci zina dan LGBTQ+.
Zina dan kelompok LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, dan lainnya) adalah perbuatan keji dan mungkar yang bisa mendatang kerusakan tatanan sosial di masyarakat. adapun Q (queer) adalah orang atau kelompok yang memiliki ketertarikan seksual atau hubungan romantis, tidak terbatas pada orang dengan identitas jender atau orientasi seksual tertentu. Pada masa Nabi Luth kaum homoseks langsung mendapat siksa dibalik buminya dan dihujani batu panas dari langit. Larangan ini sudah termaktub dalam QS Al-Isra: 32,
ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
5. Peran Masyarakat
Harus ada partisipasi dari masyarakat, terutama orang tua untuk membimbing anaknya sendiri agar tidak terjerumus bahkan melakukan pernikahan usia anak secara terpaksa. Tinggi angka perceraian akibat kasus perselingkuhan dan meningkatnya dispensasi pernikahan dini adalah indikasi maraknya perzinaan yang ada di masyarakat, maka masyarakat wajib memelihara peraturan Islam tersebut dengan mempelajari dan mengajarkan ke anggota masyarakat lainnya, serta beramar makruf nahi mungkar. Amar makruf nahi mungkar kepada pemerintah adalah dengan cara mengoreksinya apabila lengah tidak menetapkan dan melaksanakan peraturan sesuai ketetapan syariat Islam.
Masyarakat juga akan menjaganya dengan senantiasa beramar makruf nahi mungkar sesama anggota masyarakat. Kewajiban amar makruf nahi mungkar ini sesuai firman Allah Taala,
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ١٠٤
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)
Selain itu, juga terdapat pada sabda Rasulullah saw., “Demi Zat yang jiwaku dalam genggaman-Nya, hendaklah kalian benar-benar menyuruh kepada yang makruf, serta mencegah dari perbuatan yang mungkar, atau (kalau tidak) Allah akan benar-benar memberikan siksa untuk kalian dari sisi-Nya, kemudian kalian berdoa dengan sungguh-sungguh kepada-Nya, tetapi Dia tidak mengabulkan doa kalian.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Kita berharap bahwa semoga tatanan Sistem Masyarakat Islam bisa diaplikasikan dan di pakai oleh para pemangku kebijakan di Negeri Indonesia karena sesungguh syariat Islam berasal dari pencipta langit dan Bumi, juga apa yang ada di dalam keduanya. Tentu Sang pencipta lebih tahu tentang ciptaan-nya. (*)