Beranda Kutai Kartanegara Pemkab Gelar Sosialisasi SPBE, Dafip : Transformasi Digital Merupakan Tuntutan Zaman

Pemkab Gelar Sosialisasi SPBE, Dafip : Transformasi Digital Merupakan Tuntutan Zaman

400
0

Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutai Kartanegara (KUkar) Dafip Haryanto, mengatakan, transformasi digital merupakan tuntutan zaman dalam menciptakan birokrasi yang lebih terbuka, efisien, terpadu, dan responsif terhadap masyarakat.

Hal itu diungkapkan ketika memberikan sambutan pada acara pembukaan sosialisasi sosialisasi Akhir Arsitektur dan Peta Rencana SPBE serta Pedoman Manajemen Risiko, Manajemen Layanan, dan Manajemen Aset TIK Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Lantai 1, Selasa (15/7/2025).

“Penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE, serta pedoman manajemen risiko, layanan, dan aset TIK, adalah bentuk konkret komitmen kita terhadap regulasi nasional dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dafip.

Dikatakan, saat ini SPBE dalam masa transisi menuju kerangka pemerintahan digital yang akan diberlakukan secara nasional mulai tahun 2026. Konsep ini tidak hanya mencakup digitalisasi layanan, tetapi juga perubahan nilai, budaya kerja, dan kemampuan adaptif birokrasi.

“Kita tidak ingin dokumen ini hanya menjadi formalitas atau sekadar pemenuhan bukti dukung penilaian SPBE. Substansinya harus benar-benar dipahami dan dijalankan oleh seluruh perangkat daerah,” tandas DAfip.

Sedangkan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kukar Solihin mengatakan, Kukar ingin menerapkan standar nasional dalam penerapan SPBE ke depannya. Selain itu, juga mendukung optimalisasi transformasi digital pemerintahan.

Dijelaskan, dari rekomendasi hasil evaluasi SPBE tahun 2024 menekankan pentingnya kelengkapan dokumen arsitektur dan peta rencana SPBE sesuai referensi nasional. Sehingga Pemkab Kukar melalui Diskominfo menggelar sosialisasi ini yang diikuti perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tim teknis SPBE.

Menurut Solihin, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun arsitektur SPBE sebagai landasan integrasi layanan digital pemerintahan.

“Kegiatan ini untuk menyampaikan hasil akhir penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE Kukar, sekaligus mensosialisasikan pedoman teknis manajemen risiko, layanan, dan aset TIK. Melalui kegiatan ini, diharapkan bisa meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap arah kebijakan SPBE dan implementasi teknis di unit kerja masing-masing.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari PT Digitama Sinergi Indonesia selaku konsultan penyusunan dokumen teknis SPBE. Mereka memaparkan berbagai standar dan metodologi yang digunakan dalam penyusunan dokumen SPBE Kukar.

Solihin juga menginformasikan bahwa Kukar telah ditetapkan sebagai salah satu lokus pemantauan SPBE Tahun 2025 oleh Kementerian PANRB. Hal ini menjadi bagian dari masa transisi nasional menuju pengukuran Indeks Pemerintahan Digital yang akan menggantikan indeks SPBE saat ini.

“Oleh karena itu, seluruh dokumen dan kebijakan yang disusun hari ini akan menjadi bahan evaluasi utama di tingkat nasional,” kata Solihin. (*/sm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini