Beranda Keagamaan Kemenag Bakal Perkuat Pengawasan Sertifikat Halal Self Declare

Kemenag Bakal Perkuat Pengawasan Sertifikat Halal Self Declare

1408
0

Satumejanews.id. JAKARTA – Kementerian Agama akan terus memperkuat pengawasan sertifikasi halal melalui skema Self Declare sebagai bentuk afirmasi negara terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar pelaksanaannya semakin optimal sekaligus meminimalisasi potensi kekeliruan.

Hal ini disampaikan Wibowo Prasetyo, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi. Dijelaskan, sertifikasi halal melalui skema Self Declare merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK sudah diberlakukan sejak 2021.

“Sertifikasi Halal dengan metode self declare ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK. Sertifikasi halal self declare ini, adalah langkah strategis agar UMK kita dapat bersaing dalam perdagangan global,” ungkap Wibowo di Jakarta, Minggu, 3 September 2023.

Metode ini, lanjut Wibowo dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan jumlah produk usaha mikro kecil (UMK) yang bersertifikat halal. “Berdasarkan data BPJPH, hingga 2 September 2023, terdapat 1.021.457 produk UMK yang bersertifikat halal pada tahun ini. Ini tercantum dalam 633.917 sertifikat halal self declare,” ungkapnya.

Keberpihakan pemerintah kepada UMK juga didasarkan pada fakta bahwa kelompok ini merupakan penggerak perekonomian Indonesia. Sertifikasi halal self declare ini diperuntukkan bagi produk yang menggunakan bahan berisiko rendah dan menggunakan cara pengolahan sederhana.

“Produk UMK kita, mayoritas menggunakan bahan berisiko rendah. Bahannya diambil dari alam, misalnya singkong, pisang, ubi, dan sebagainya yang sudah bisa dipastikan kehalalannya. Cara pengolahannya pun sederhana, misalnya keripik singkong. Jika harus mengikuti sertifikasi halal dengan mekanisme reguler, harus uji lab, dan seterusnya, biayanya besar. Di sinilah perlu keberpihakan agar UMK juga bisa terjun ke dunia perdagangan,” paparnya.

“Tentu keberpihakan ini juga kita lakukan dengan memperketat pengawasan proses sertifikasi halal self declare. Penguatan dan peningkatan kualitas Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) juga terus dilakukan,” kata Wibowo.

Wibowo juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Menurutnya, sertifikasi halal menyangkut kepentingan hidup orang banyak. Sehingga, semakin banyak yang memberikan pengawasan, akan semakin baik juga. Pengawasan itu bisa dalam bentuk pengaduan dan pelaporan ke BPJPH bila menemukan penyimpangan atau kejanggalan pada produk bersertifikat halal.

Pihaknya berterima atas peran serta masyarakat dalam pengawasan. Kkarena ini juga sesuai dengan amanah UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Kami apresiasi, publik makin aware dan turut serta dalam pengawasan produk halal. Bila ditemukan ada kekurangan, maka itu adalah waktu yang tepat untuk kita bersama-sama memperbaikinya, bukan serta merta memberhentikan self declare. Seperti kata pepatah, jika ada tikus di lumbung padi, untuk menangkapnya jangan dengan cara membakar lumbungnya,” tandasnya. (sm8)

Artikulli paraprakZina dan Pernikahan Dini Penyebab Kanker Serviks
Artikulli tjetërSebagian Besar Masjid di Samarinda Belum Bertifikat, MUI Kaltim Gelar FGD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini