Satumejanews.id. SANGATTA – Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022, tentang Penyelenggaraaan Ketenagakerjaan, dinilai untuk melindungi tenaga kerja (Naker) yang bekerja di Kutim. Untuk itu, reguliasi ini perlu disosialiasikan ke semua pihak, termasuk perusahaan dan tenaga kerja itu sendiri.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, Kamis (3/11/2022). Menurutnya, Perda itu juga masih diperlukan aturan pendukung seperti Peraturan Bupati (Perbup), sehingga reguliasi ini bisa berjalan dengan baik.
“Guna menjalankan Perda tersebut, Pemkab Kutim diminta untuk segera membuat sembilan Perbup (Peraturan Bupati), agar regulasi yang sudah disahkan itu bisa berjalan dengan baik,” kata anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan ini.

Menurut anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, Perda yang terdiri 42 pasal tersebut, sebagai bentuk kepedulian Pemkab dan DPRD Kutim terhadap tenaga kerja yang ada di daerah ini. Sehingga dalam menjalankan tugasnya, bia lebih tenang lantaran ada perlindungan melalui Perda itu.
Semua aturan terkait perlindungan ketenagakerjaan itu, sudah disampaikan kepada tokoh masyarakat, perusahaan di Kecamatan Kaubun, Rabu (2/11/2022) lalu. Pihaknya bersama unsur Disnakertrans Kutim, melakukan sosialisasi Perda itu, sehingga regulasi itu diketahui masyarakat secara umum.
“Kami tidak hanya mengesahkan saja, tapi juga mensosialiasikan kepada masyarakat. Sehingga keberadaan Perda itu bisa lebih efektif di lapangan,” kata Faizal.
Kendati demikian, Perda itu masih diperlukan aturan pendukung, yakni Peraturan Bupati. Sehingga sejumlah pasal yang terdapat di Perda, bisa berjalan dengan baik jika didukung Perbup.
Pihaknya juga meminta kepada Disnakertrans Kutim, untuk melaksanakan perencanaan tenaga kerja daerah, menyediakan informasi Ketenagakerjaan, melaksanakan pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja.
Bukan itu saja, instansi teknis itu juga bertugas menyalurkan, penempatan dan perluasan lapangan kerja. Kemudian melaksanakan pembinaan Perencanaan Tenaga Kerja mikro pada instansi dan perusahaan, dan melaksanakan pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja. (adv/sm1)