Beranda Parlemen Fraksi KIR : Arsip Sebagai Sumber Informasi

Fraksi KIR : Arsip Sebagai Sumber Informasi

179
0

SANGATTA- Keberhasilan dari Pemerintahan daerah dalam mencapai tujuannya dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya yang bisa mempengaruhi mencapai tujuannya adalah pengelolaan terhadap arsip-arsip yang dimiliki pemerintahan.

“Keberadaan arsip merupakan suatu hal yang sangat vital. Baik untuk kepentingan masa kini, masa depan maupun untuk membenahi kesalahan yang terjadi pada masa lampau,” ujar anggota DPRD Kutim Yan dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).

Ia membacakan pemandangan Fraksinya pada rapat Paripurna ke 31 dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Daerah Rabu (24/8/2022).

Pada dasarnya keberadaan arsip pada pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan. Dalam arti, arsip tercipta dari hasil pelaksanaan kegiatan administrasi. Selain itu arsip sebagai salah satu bukti berjalannya suatu fungsi instansi atau SKPD dan arsip merupakan salah satu sumber informasi dalam keberlangsungan kinerja pemerintahan.

“Arsip berperan sebagai dokumen dan sumber informasi dalam rangka melakukan kegiatan perencanaan, penganalisisan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, penilaian, pengendalian dan pertanggungjawaban,” tambahnya.

Fraksi KIR menilai bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal. Pemanfaatan arsip sesuai ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

“Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban pemerintah daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan dengan mengaturnya dalam Peraturan Daerah,” tambahnya.

Melihat urgensi guna mewujudkan Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD. Tentunya sesuai nomenklatur yang ada agar Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.(smn5/smn1)

Artikulli paraprakRaperda Tata Kelola Arsip Penting untuk Penunjang Pembangunan Daerah
Artikulli tjetërMeski Kalah di Final Zona ASEAN AFC Cup – Kasmidi: PSM Masih Tetap di Hati Penggemarnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini