SANGATTA- Raperda Tata Kelola Kerasipan yang diusulkan pemerintah, bisa Dibahas lebih lanjut. Sebelumnya dibahas, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) meminta dibventuk Panitia Khusus (Pansus) terlebih dulu.
Pernyataan itu disampaikan Basti Sanggalani yang membacakan pemandangan Fraksinya, ketika digelar rapat Paripurna ke-31 di ruang sidang utama Gedung DPRD, kawasan Bukit Pelangi, Rabu (24/8/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Joni dan dari pemerintah diwakili Plt Asisten Kesra Setkab Yuriansyah.
Menurut Fraksi AKB, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah Kabupaten dalam mengatur pelaksanaan tata kearsipan di daerahnya dengan tetap mengacu pada standar yang digariskan secara nasional. Maka pelaksanaan tata kearsipan di Kabupaten secara sederhana dapat dikatakan bersifat sentralisasi dalam kebjakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan.
“Artinya pemerintah Kabupaten memiliki kebijakan yang menjadi pedoman bagi seluruh unit yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Desentralisasi dalam pelaksanaan artinya masing-masing unit kerja memiliki otonomi untuk melaksanakan sistem yang telah digariskan,” ujarnya di hadapan Plt Aisten III Yuriansyah yang hadir mewakili pemerintah serta anggota DPRD yang hadir.
Selanjutnya, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang dalam pelaksanaan tata kearsipan, tidak dapat menggantungkan salah satu elemen kearsipan, baik institusi maupun profesi. Tapi diperlukan langkah yang bersifat komprehensif, serta kesamaan persepsi dari bebagai elemen.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya sepakat agar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah yang merupakan Raperda usulan pemerintah ini dapat dilanjutkan dalam bentuk pembahasan dengan terlebih dahulu membentuk pansus. Pihaknya memandang jika Raperda ini penting, agar tata kelola kearsipan di Kabupaten Kutai Timur dapat terselenggara dengan baik dan akan menjadi penunjang bagi terlaksananya pembangunan yang terstruktur, sistematis dan berkelanjutan.
“Kami Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berpesan, agar pembahasan terhadap Raperda ini dapat dimaksimalkan dengan baik dan jangan sampai ada satupun tahapan yang terlewatkan. Diharapkan, nantinya Raperda yang dihasilkan secara formal tidak cacat dan juga secara materiil dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat khusunya di Kabupaten Kutim,” pungkasnya.(smn5/smn1)