SANGATTA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan meminta perusahaan yang sedang atau akan berinvestasi di Kutim dan memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai tenaga kerjanya, agar secara kooperatif melaporkan ke Pemerintah Daerah (Pemkab Kutim) agar terdaftar hal ini ke Disnaker Kutim.
Hal itu disampaikan Agusriansyah sapaan akrab Agusriansyah Ridwan, mengingat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya mengatur tentang TKA yang bekerja di perusaahan yang berada di Kutim.
“Karena Domainya (aturanya) lebih ke Pemerintah Pusat, kita sengaja belum menentukan secara spesifik, sambil menunggu PP terkait Tanaga Kerja Asing, “ ujar Anggotra DPRD Kutim, Agusriansyah (19/6/2022).
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan rakyat ini menjelaskan, dalam Undang- undang Omnibuslaw tentang ketenaga kerjaan memang ada beberapa poin yang memudahkan TKA untuk masuk, akan tetapi, dia mengingatkan agar kearifan lokal (tenaga Kerja lokal) tidak boleh di abaikan. Termasuk tidak mengatur secara spesifik terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal. Oleh sebab itu, Perda yang baru saja di sahkan DPRD dengan Pemkab Kutim terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalahsalah satu upaya untuk mengakomodir keinginan tersebut.(smn6)