Sangatta – Rapat paripurna DPRD Kutai Timur, yang di pimpin Wakil Ketua dua Arfan dengan agenda penyampaian tanggapan Fraksi di DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Rabu(8/6/2022).

Dalam pandanganya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) yang di bacakan oleh Yan, menjelaskan, bahwa dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan terbaru yang dipandang relevan dipergunakan dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Setelah melihat urgensi guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis.

“Maka kami (Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya) mendukung untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada, “ ujarnya .

Kemudian, terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab Kutim, serta berlakuknyaa Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebabkan perlu dilakukan evaluasi kelembagaan Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah.

“Untuk selanjutnya dilakukan penataan terhadap pembentukan dan susunan organisasi dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah yang mengatur Pembentukan Perangkat Daerah, “ jelasnya

Terakhir, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya berharap, setelah adanya pembahasan yang di lakukan secara Intensif, diharapkan Perda tersebut, dapat menyelaraskan tata kelola managemen kelembagaan Pemkab Kutim. serta dapat menjadi dasar hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya serta semakin memicu dan memotivasi untuk meningkatkan kinerjanya.(smn6)

Artikulli paraprakPartai Logo Bintang Mercy Setujui Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim
Artikulli tjetërFraksi Nasdem : Perubahan Raperda untuk Efektifitas dan Profesionalisme Kinerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini