SANGATTA, Satumejanews.id – Fraksi Demokrat DPRD Kutim menyambut baik di ajukannya Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), dalam rapat sidang paripurna yang ke 13 , yang di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD,serta di hadiri oleh Plt Assisten III Rizali Hadi, di Ruang Sidang Utama DPRD, (8/6/2022).
Hason Ali, dalam kesempatan itu membacakan pandangan umum Fraksi Demokrat menyarankan, tentang Raperda pokok — pokok pengelolaan Keuangan Daerah sangat perlu segera di bahas bersama, agar daerah dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan terbaru, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kemudian Raperda ini di sahkan menjadi Perda sebagai sebuah regulasi yang bersifat mengikat, mengatur dan mengarahkan.
“Sehingga, nantinya dengan adanya regulasi daerah tersebut, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transparan” ujarnya..
Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur, Fraksi dari Partai dengan logo Bintang Mercy ini, mengaku setuju untuk segera dibahas bersama sama antara eksekutif dan legislatif, sehingga apabila nantinya terdapat perubahan terhadap susunan perangkat daerah ini dapat menjadi tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sesuai dengan amanat Permendagri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.(smn6)