Beranda Pemerintahan Ombudsman Gelar Rakor Bersama Pemkab Kutim, Terkait Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan

Ombudsman Gelar Rakor Bersama Pemkab Kutim, Terkait Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan

13061
0

SANGATTA – Guna mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas layanan, Ombudsman perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).

Acara turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Plt Asisten III serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kutim itu, dibuka Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Atau, Kantor Bupati, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Kamis (3/2/2022).

Dalam kesempatan itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

“Hasil yang dikeluarkan oleh Ombudsman adalah hasil penilaian tahun 2020, yang tahun 2021 belum,” jar Ardiansyah ditemui Rakor itu.

Ardiansyah menambahkan, OPD yang menjadi penilaian dari Ombudsman adalah, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Disdukcapil serta Dinas Pendidikan. Sedangkan untuk tahun 2021, Ardiansyah mengakui belum mengetahui OPD mana saja, yang bakal menjadi target penilaian oleh Ombudsman.

“Makanya tadi saya kumpulkan semua OPD yang mempunyai layanan publik, sehingga jika ada kekurangan atau ada yang harus diperbaiki bisa langsung dieksekusi,” imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Kaltim, Ria Maya Sari menjelaskan, penilaian kepada OPD dilingkup Pemda (Kabupaten) bertujuan sebagai langkah perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik.

“Dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas layanan,” terang Ria.

Artikulli paraprakIrawansyah Dilantik Jadi Asisten 1, Bupati: Masa Jabatan Sebagai Sekda Hanya 5 Tahun
Artikulli tjetërHadiri Rakorda BAZNAS se Kaltim, Ardiansyah Sebut Kutim Sudah ada Perda Zakat.