Beranda Pemerintahan Irawansyah Dilantik Jadi Asisten 1, Bupati: Masa Jabatan Sebagai Sekda Hanya 5...

Irawansyah Dilantik Jadi Asisten 1, Bupati: Masa Jabatan Sebagai Sekda Hanya 5 Tahun

12672
0

SANGATTA- Kamis, (03/02/2022), bertempat diruang Tempudau, sekertariat Kabupaten, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melantik Irwansyah sebagai Pejabat Tinggi Pratama, sebagai Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Kesejahteraan Rakyat. Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati nomor 921.2/067/BKPP-MUT/II/2022, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutim. Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang beserta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ditemui usai pelantikan itu, Ardiansyah mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masa jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) baik di Provinsi maupun Kabupaten adalah lima tahun.

“Setelah konsultasi ke Kemendagri, Kemenpan RB dan Gubernur, maka diputuskan beliau (Irwansyah) diberikan tugas sebagai Asisten 1, untuk menyelesaikan masa bakti sebagi PNS,” ucap Ardiansyah.

Lebih jauh Ardiansyah mengatakan, bakal segera menyiapkan pejabat Pelaksana Harian (Plh), untuk mengisi kekosongan sementara, sambil menyiapkan seleksi kepada Pejabat yang akan mengisi posisi Sekda tersebut.

Ditemui ruang kerjanya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kutim, Misliansyah mengatakan, proses pelantikan tersebut mengacu rekomendasi yang dikeluarkan dari Kemendagri, Kemenpan RB serta Gubernur.

“Dan sesuai peraturan tentang Kepegawaian, bahwa masa jabatan Sekda adalah 5 tahun. Selanjutnya akan diadakan evaluasi kinerja,” ucap Misliansyah.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 03 tahun 2018, maka Bupati akan menunjuk Plh yang bertugas mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Hari ini, kita sudah siapkan beberapa nama yang akan kita ajukan Bupati,” pungkasnya.(smn5/smn3)