Ardiansyah saat menghadiri Rakorda BAZNAS se Kaltim di Asrama Haji Balikpapan (foto : Wahyu Yuli Artanto).
BALIKPAPAN – Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kalimantan Timur(Kaltim), dihadiri oleh seluruh Bupati serta Walikota tidak terkecuali Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dibuka oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di Asrama Haji Balikpapan, Jumat, (4/2/2022)
Rakor yang berlangsung selama dua hari tersebut, dihadiri langsung Kepala Baznas pusat KH. Noor Achmad MA. Kegiatan itu mengusung tema Penguatan Peran BAZNAS menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat.
Ditemui usai Rakor, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, bahwa Pemkab Kutim sudah melaksanakan instruksi Wakil gubernur (Wagub) terkait pembayaran zakat melalui BAZNAS, bagi para pegawainya di OPD hingga tingkat Kecamatan. Bahkan, sebelum diinstruksikan Wagub tersebut.
“Kita (Pemkab Kutim) sudah melaksanakan itu (pembayaran zakat) dan sudah ada Perdanya (Perda nomor 4 tahun 2016), ” ucap Ardiansyah.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemkab Kutim bersama BAZNAS Kutim terus berkomitmen untuk terus bersinergi dalam upaya menghimpun lebih banyak zakat. Serta mendukung berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat.
“BAZNAS adalah lembaga pemerintah dan kita (Pemkab) wajib untuk membiayai Baznas” pungkasnya
Sebelumnya, Hadi Mulyadi dalam sambutannya mengatakan, sebagai umat muslim, diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian harta bendanya, yang bertujuan untuk membersihkan diri dari harta yang dimiliki melalui zakat.
“Saya akan segera instruksikan kepada semua Bupati dan Walikota untuk membentuk unit pengelola zakat disetiap OPD, kemudian kita setorkan melalui BAZNAS,”ucap Hadi.
Kemudian BAZNAS, sambung Hadi Mulyadi harus menjadi lembaga yang amanah serta menjaga integritas sebagai salah satu lembaga yang resmi berdiri berdasarkan keputusan Presiden nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq serta sedekah pada tingkat nasional.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan, Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
“BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama, ” ucapnya
Dengan demikian, sambung Achmad, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan, syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
“Kami (BAZNAS) memiliki visi untuk menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di dunia,” pungkasnya.(smn5/smn3)