Pimpinan DPRD dan anggota dewan ketika menerima pengurus Forum Komunikasi P3K di gedung DPRD Kutim.
Satumejanews.id. SANGATTA – Ratusan guru yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kutim sejak tahu lalu mengalami sejumlah kendala. Selain gaji yang dibayar agak terlambat, kini muncul lagi terkait tunjangan yang kabarnya dibayarkan tidak sesuai.
Hal itu mencuat ke permukaan, ketika sebagian guru bersatus P3K tersebut mengadu ke DPRD Kutim, Rabu (8/2/2023). Seperti diungkapkan Pengurus Forum Komunikasi (Forkom) P3K Kutim Ansar Sitorus, saat melakukan hearing dengan para waki rakyat di Gedung DPRD Kutim, kawasan Bukit Pelangi. Menurutnya, ada perbedaan pemberian tunjangan yang dilakukan selama ini.

Guru SMP Negeri 1 Muara Wahau ini menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 8 tahun 2022, TPP P3K sebesar 70 persen dari gaji pokok ASN. “Seharusnya kami memperoleh Rp 5,4 juta per bulan,” kata Ansar.
Namun setelah ada perubahan Perbup yang baru yakni nomor 46 tahun 2022, tungan yang diterima Rp 2 juta per bulan. Terkait hal itu, dia mempertanyakan kepada para wakil rakyat tersebut. “Selama ini kami menerima Rp 2 juta per bulan,” katanya.
Selain besaran TPP, Ansar juga mempertanyakan terkait penerimaan Surat Keputusan (SK) dengan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) berbeda jauh. “SK TMT-nya tanggal 30 Januari, sedangkan SPMT-nya 30 Mei atau selang lima bulan,” katanya.
Sedangkan di OPD lain, SK TMT dan SPMT sama di awal tahun 2022. Kemudian dia mencotohkan di Dinas Kesehatan dan Pertanian, yang menerima SK TMT dan SPMT di bulan yang sama, Januari. Demikian juga pembayarannya sejak itu juga.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa kita ini sama di bawa satu atap, yakni Pemkab Kutim, namun berbeda perlakukannya. Sepertinya kami ini dianaktirikan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Faizal Rachman mengatakan, pihaknya bersama anggota Frasi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), akan mmeperjuangkan hak-hak para guru P3K tersebut.
Terkait Perbup yang dipersoalkan para guru P3K itu, Fraksi PDI Perjuangan akan mengawal dengan melakukan uji materi melalui BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) yang ada di partai tersebut.
“Karena ini menyangkut nasib masyarakat, kami akan mengawalnya dengan baik. Karena jumlah guru P3K tidak sedikit, sekitar 779 orang,” kata Faizal. (sm1/*)