Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Henriyadi W Putro menyerahkan uang sitaan kasus solar cell kepada Kepala BPKAD Kutim Teddy Febriansyah, disaksikan Sekretaris Daerah Rizali Hadi dan jajaran jaksa Kejari Kutim. (wahyu/satumejanews.id)
Satumejanews.id. SANGATTA – Setelah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan solar cell PLTS Home System Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim mengembalikan uang hasil sitaan Rp 4,3 milyar ke kas daerah melalui Pemkab Kutim.
Penyerahan uang tersebut dilakukan Rabu (8/2/2023) di kantor Kejari, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur. Uang diserahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Teddy Febriansyah, disaksikan Sekda Kutim Rizali Hadi dan perwakilan Bankaltimtara.
“Uang ini merupakan hasil sitaan dari beberapa pemilik CV selaku kontraktor, PNS dan TK2D yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Kajari Kutim Henriyadi W Putro kepada awak media.

Dijelaskan, kasus solar cell itu melibatkan beberapa PNS dan sekarang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada empat orang yang telah divonis hakim pengadilan tipikor Samarinda, yakni Panji Asmara, Heru dan Abdullah.
“Uang sitaan ini kami kembalikan ke kas daerah, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini sebagai wujud kerja sama antara Kejari dengan Pemkab Kutim, dalam mendukung pemerintahan yang bersih,” ujar Henriyadi.
Karena kasus ini berasal dari dana APBD, tambahnya, pihaknya juga harus mengembalikannya ke daerah. Diharapkan dana itu nantinya bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan daerah Kutim ke depannya.
Kendati demikian, menurut Kajari, pihaknya masih melakukan pendataan dan pelacakan aset yang kemungkinan dibelanjakan oleh terpidana. Terkait hal ini, Kejari juga melibatkan instansi terkait, sehingga nantinya bisa menemukan titik terang.

Sekretaris Daerah Rizali Hadi yang menyaksikan penyerahan uang hasil sitaan Tipikor tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. Sebab, lembaga penegak hukum tersebut telah bekerja keras melakukan penyitaan aset dan dikembalikan ke kas daerah.
“Ini merupakan wujud kerjasama yang baik selama ini antara Pemkab Kutim dan Kejari Kutim. Ini bukan merupakan pertama, namun sebelumnya Kejari juga pernah melakukan hal yang sama,” kata Rizali.
Pada kesempatan itu, mantan Kadishub Kutim ini meminta kepada PNS untuk selalu berkomunikasi yang baik dengan pihak Kejari. Sebab, jika dalam tata kelola keuangan, administrasi juga harus tertib. “Jika kita berkomunikasi dengan Kejari, bisa meminta pendapat hukum, agar tidak tergelincir dalam kasus yang tinda pidana korupsi. Hal ini dilakukan, karena Kejari sebagai mitra kerja dalam mejalankan pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Rizali Hadi.
Seperti diberitkan media ini beberaa waktu lalu, kasus solar cell ini ditangani Kejari Kutim dan telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Dari empat terdakwa, semuanya telah divonis, yakni Panji Asmara divonis majelis hakim 10 tahun penjara. Kemudian M Zon Wahyudi 8 tahun penjara, Heru 4 tahun penjara, serta Abdullah 6 tahun penjara. Kasus ini masih berlanjut, namun saat ini masih ada dua orang dinyatakan Kejari sebagai daftar pencarian orang (DPO). (sm4/*)