Beranda Hukum Kejari Batu Tahan Tersangka FRH

Kejari Batu Tahan Tersangka FRH

128
0

Sayumejanews. Id. BATU – Setelah penyidik Polres Kota Batu menyerahkan tersangka FRH beserta barang bukti, yang disangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penahanan dilakukan Kamis (27/10/2022), usai berkas diserahkan berikut tersangka dan barang buktinya, dan diterima Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu.


Kasi inteljen Kejari Batu Edy Sutomo SH MH ketika dikonfirmasi, Jum’at (28/10/2022) menjelaskan kronologis perkara yakni pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 23.50 WIB di Kecamatan Batu Kota, Batu telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan tersangka FRH.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UURI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk  Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRIN-1100/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022 yakni Dita Rahmawati, SH dan Muh Fahmi Mirza Barata, SH.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) melakukan  Penahanan terhadap tersangka FRH, di  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

Disebutkan Edy, perkara ini akan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JP ) Kejaksaan Negeri Batu segera ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan.(buang supeno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini