Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon saat konferensi pers dan para tersangka Narkoba. (foto : syaibatul).
Satumejanews.id. BARABAI — Tim khusus Polres HST (Hulu Sungai Tengah) bernama Sulangking membuat gebrakan meyakinkan. Berhasil meringkus 12 tersangka pengedar dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 118,31 gram dalam operasi satu bulan terakhir.
”Tim Sulangking ini gabungan beberapa fungsi, yakni Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Propam. Tim ini kita bentuk khusus dan fokus pada pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Hulu Sungai Tengah,” ujar Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres HST, Selasa (1/9/2026).
Kapolres menyebut, pembentukan tim ini menunjukkan lompatan pengungkapan kasus Narkoba cukup signifikan. Jika periode Januari — Juli 2026, Polres HST menangani 28 Laporan Polisi (LP), maka sepanjang Agustus ini saja tim Sulangking mengungkap 11 LP dengan total 12 orang tersangka.

”Selama satu bulan ini (Agustus) kita telah mengamankan tersangka 12 orang, ditambah 19 orang saat penindakan tidak ada barang bukti, tapi saat dilakukan tes urine positif Narkoba,” ujarnya seraya menyebut, 19 orang tersebut langsung dilakukan rehabilitasi.
Menurut dia, dari 11 kasus yang diungkap tim Sulangking — satu tim yang mengambil nama burung Sulangking sejenis burung Enggang atau Rangkong yang menjadi ikon masuk Kota Barabai — itu terdapat dua kasus dengan barang bukti cukup besar. Kedua kasus ini terkumpul barang bukti lebih dari 100 gram sabu.
Pertama, pengungkapan kasus pada Jumat (14/8/2026) di Jalan A. Yani Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) dengan barang bukti sabu 99,20 gram. Kedua, pada Sabtu (29/8/2026) di Jalan Brigjen Hasan Basri Gang Keluarga, Kec. Barabai menyita 17,24 gram sabu.
Lantas, bagaimana dengan profil para tersangka yang diamankan? Kapolres Jupri mengatakan, seluruh tersangka yang dihadirkan murni warga lokal dari Bumi Murakata — HST sendiri.

”Berdasarkan KTP, dari 12 tersangka ini murni warga HST semua. Selain memakai, mereka juga menjual barang terlarang ini dalam bentuk paket-paket kecil,” ucap Kapolres yang saat jumpa pers itu ditemani Kasi Humas Ipda Rusman Taufik, Kasat Narkoba AKP Siswadi, Kabag OPS Kompol Antoni Silalahi, dan Kasi Propam AKP Ajidan Noor.
Lokasi penangkapan 12 tersangka Narkoba ini tersebar di beberapa kecamatan. Mulai dari Kecamatan Pandawan, Batang Alai Utara (Batara), Hantakan, Labuan Amas Selatan (LAS), Labuan Amas Utara (LAU), Haruyan, hingga Barabai. Bahkan, satu di antara tersangka yang dibekuk adalah residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus Narkoba.
Usai kerja keras tim Sulangking di bulan Agustus, katanya, akan dilaksanakan rapat dengan pejabat utama untuk Analisis dan Evaluasi (Anev). “Apa hal-hal yang akan kita perbaiki dan apa pula yang akan kita laksanakan untuk pengungkapan Narkoba lebih baik lagi di Bumi HST,” Kapolres Jupri menyudahi keterangannya ke awak media. (msb/jjd).



























