Satumejanews.id. JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik melawan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada.
Melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah benar dalam menerapkan hukum. Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang sebelumnya memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Perjalanan perkara ini berlangsung hampir empat tahun. Bermula dari permohonan informasi yang diajukan Erwin kepada Kementerian ESDM pada tahun 2022, sengketa kemudian bergulir di Komisi Informasi Pusat, dilanjutkan dengan gugatan keberatan di PTUN Jakarta, hingga akhirnya berakhir di Mahkamah Agung setelah ESDM mengajukan kasasi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa dokumen AMDAL, RKL, RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Karena itu, pemohon informasi memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Mahkamah Agung juga secara tegas menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan merupakan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Dengan demikian, dalil ESDM yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan dinilai tidak beralasan dan harus ditolak.
Menanggapi putusan tersebut, Erwin Febrian Syuhada mengatakan kemenangan ini bukanlah kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

“Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” ungkap Erwin, Kamis (06/08/2026)
Menurutnya, selama ini dokumen lingkungan sering diperlakukan seolah-olah menjadi milik perusahaan atau hanya dapat diakses oleh pemerintah. Padahal, masyarakatlah yang pertama kali merasakan dampak apabila terjadi pencemaran, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, maupun konflik pemanfaatan ruang.
“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya
Pemuda asal Kutai Timur itu menilai praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini telah menciptakan ketimpangan informasi antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi.
“Yang mengetahui risiko adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” jelasnya.
Preseden Penting bagi Keterbukaan Informasi Lingkungan
Putusan Mahkamah Agung ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di sektor sumber daya alam.
Selama proses persidangan, Kementerian ESDM berpendapat bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL merupakan dokumen yang bersifat individual serta termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, argumentasi tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Agung. Sebaliknya, Mahkamah menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
Bagi Erwin, putusan ini membawa pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar kemenangan dalam sebuah perkara.
“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup. Semakin terbuka informasi, semakin besar kesempatan masyarakat ikut menjaga lingkungan. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang pengawasan publik ikut hilan,” terangnya.
Ia berharap putusan Mahkamah Agung ini menjadi rujukan bagi seluruh badan publik di Indonesia agar tidak lagi menjadikan dokumen lingkungan sebagai informasi yang sulit diakses masyarakat. “Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tandasanya. (*/sm)


























