Satumejanews.id. BARABAI — Kisruh 41 jamaah asal HST (Hulu Sungai Tengah) yang gagal Umrah ke Tanah Suci mulai terkuak. Pasalnya, Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus itu disebut belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalsel atau patut diduga masih abal-abal.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten HST, H Khairussalim membenarkan adanya 41 calon jamaah Umrah asal daerah ini yang gagal berangkat. Khairussalim pun tak menampik kalau biro perjalanannya (travel) patut diduga abal-abal atau belum terdaftar resmi di Kemenag Kalsel.
”Berdasarkan daftar PPIU-PIHK (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah — Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dikeluarkan Kementerian Agama Provinsi Kalsel, update terakhir tanggal 30 Juini 2025, travel Hijaz Safar (HS) belum termasuk daftar yang ada di Kalsel,” ungkap Khairussalim menjawab konfirmasi media ini, Jumat (24/7/2026).
Travel Hijaz Safar sendiri diketahui adalah Biro PPIU-PIHK yang akan memberangkatkan 41 jamaah Umrah asal HST. Namun, saat hari keberangkatan mereka ke Tanah Suci via Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, 20 Juli 2026, ternyata dibatalkan secara mendadak.
Akibatnya, para calon jamaah yang sudah siap segalanya untuk menunaikan Umrah atau “Berhaji Kecil” kecewa berat. Sebab, mereka sudah menyetor lunas semua biaya perjalanan melalui oknum pengumpul dana yang disebut berinisial HF.

MEDIASI POLRES HST BUNTU
Kisruh 41 jamaah HST gagal Umrah ini kian memanss saat Polres HST memediasi pertemuan bersama para pihak terkait. Namun, mediasi yang dipimpin Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon hari Rabu (22/7/2026) malam sampai Kamis (23/7/2026) dini hari, belum juga membuahkan kesepakatan.
”Mediasi Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Polres HST Buntu, Jemaah Tuntut Kembali Dana 100 Persen.” — dikutip dari judul berita medsos newsfaktahukumdanham, 23 Juli 2026. “Mediasi Alot, Polemik 41 Jemaah Umrah HST Belum Temui Titik Terang” — tulis judul berita PojokBanua.com. dikutip media ini, 24 Juli 2026.
Belum tercapainya kesepakatan itu karena para calon jamaah Umrah yang diwakili Ijap tetap menuntut pengembalian dana full 100 persen. Sebaliknya, fihak pengumpul dana HF dan Biro Travelnya menyanggupi pengembalian hanya 50 persen atau separuh dari dana setoran.
Berapakah dana setorannya? Keterangan lain yang dihimpun awak media ini menyebut, setiap calon jamaah diminta menyetor uang sebesar Rp27, 5 juta per orang untuk paket perjalanan ibadah Umrah selama 18 hari.
Terkait buntunya soal pengembalian dana setoran itu, Kapolres HST selaku fasilitator berharap kepada kedua pihak untuk tetap menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Namun, bila tak ada kesepakatan, dan ada yang menempuh jalur hukum, maka pihaknya pun siap menelusuri aliran dananya.

IMBAUAN KE MASYARAKAT HST
Sejauh ini, penyelesaian pengembalian uang setoran masih alot. Belum tercapai kesepakatan. Malah, sebagian jamaah yang gagal berangkat itu juga akan menggulirkan persoalannya ke DPRD HST, sekaligus pula melaporkan Biro Travel Hijaz Safar milik Supriadi ke Kementerian Haji dan Umrah HST.
Sementara Kepala Kementerian Haji dan Umrah HST sendiri, Khairussalim menyebut, sampai saat ini pihak Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalsel belum mengeluarkan update PPIU-PIHK terbaru. Itu artinya, travel Hijaz Safar tetap belum terdaftar sebagai PPIU-PIHK di Kalsel.
Terkait maraknya keinginan masyarakat HST untuk menunaikan ibadah Umrah, maka Khairussalim mengimmaka seperti ini. Seluruh masyarakat muslim Bumi Murakata — HST untuk memperhatikan lima pasti. Apa saja sih 5 pasti itu?
Pertama, pastikan travelnya telah berizin resmi. Kedua, pastikan tiket pesawat dan jadwal keberagkatan. Ketiga, pastikan harga dan tiket layanannya. Keempat, pastikan hotel atau akomodasi di Tanah Suci (Makkah — Madinah), dan terakhir pastikan pula visa Umrahnya. (jjd).


























