Beranda Kutai Timur Penyertaan Modal ke BPR Dilaksanakan Dua Tahap

Penyertaan Modal ke BPR Dilaksanakan Dua Tahap

2231
0

Satumejanews.id. SANGATTA- Penyertaan modal dari pemerintah Kutim ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp 35 milyar, akan dilaksanakan dua tahap. Pertama melalui (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp 25 milyar dan sisanya tahun berikutnya.

Kenapa harus bertahap, menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penambahan Penyertaan Modal BPR Kutim DPRD Kutim,  Hepnie Armansyah, agar tidak membebani keuangan daerah di APBD. Sebab, jika sekaligus bisa ada komponen anggaran lain yang terabaikan.

“Jadi untuk tahap pertama sebesar Rp 25 milyar di APBD tahun anggaran 2023 dan tahap selanjutnya Rp 10 milyar dari APBD 2024,” ujarnya

Kebijakan penyertaan modal yang dilakukan oleh pemerintah kepada Bank BPR, sambung Hepnie sapaan akrabnya, mengacu pada pasal 333 ayat 1 Undang-undang (UU) 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemduian pasal 21 ayat 5, Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyebutkan penyertaan modal daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah(Perda).

“Sumber alokasi berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pasal 301 ayat 1, menyebutkan, dalam hal APBD diperkirakan surplus, bisa digunakan untuk  pengeluaran dan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD. Secara jelas juga disebutkan dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,  yakni sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal daerah bisa bersumber dari APBD,” imbuhnya. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini