
Satumejanews.id. SANGATTA – DPRD Kutim dan Bupati Ardiansyah Sulaiman menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp 35 milyar.
Persetujuan itu dituangkan dalam pengesahan Raperda menjadi Perda, saat Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kutim, Selasa (16/5/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim H Joni didampingi Wakil Ketua Asti Mazar di ruang rapat utama Gedung DPRD, kawasan Bukit Pelangi, Kutim.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyertaan Modal pemerintah kepada BPR yang juga ketua Komisi B DPRD Kutim Bidang Perekonomian dan Keuangan, Hepnie Armansyah, Raperda penambahan penyertaan modal BPR merupakan usulan Pemkab Kutim, telah masuk dalam program legislasi Badan Pembuat Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD tahun anggaran 2023.
“Setelah dilakukan pemaparan di hadapan Pansus oleh direksi BPR Kutim, menunjukan kinerja yang baik. Posisi keuangan merujuk laporan keuangan dalam kondisi yang baik serta mampu memberikan keuntungan bagi pemegang saham dalam bentuk deviden,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 78 ayat 1, disebutkan, daerah dapat menyertakan modal sebagaimana dimaksud pasal 70 ayat 40b pada BUMD dan atau Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan itu, menjadi dasar landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penambahan penyertaan modal bagi BPR.
Sedangkan Bupati Ardiansyah menyebut, pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana undang-undang tersebut merupakan dasar hukum bagi daerah untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan semangat Otonomi Daerah.
“Khususnya juga kewenangan untuk menyusun dan membentuk Peraturan Daerah berdasarkan kebutuhan daerah,” ujar Ardiansyah.
Penyusunan Raperda ini, sambung Ardiansyah, merupakan kebutuhan daerah. Dengan disahkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan mampu berdampak positif untuk meningkatkan kehidupan masyarakat, khususnya kepada masyarakat kecil dan menengah melalui pengembang usaha mikro kecil masyarakat.
“Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan Pemerintah Daerah dan para anggota Dewan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Khususnya dalam pembentukkan produk hukum yang bermanfaat, berkeadilan dan berkepastian hukum di Kutim yang kita cintai ini,” imbuhnya.
Terkait saran, pendapat serta aspirasi yang disampaikan anggota DPRD dalam pembahasan yang intensif, menurut Ardiansyah menjadikan Raperda tersebut lebih lengkap, solid, demokratis serta transparan. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun Aparatur Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutim. (adv/sm3)