
Satumejanews.id. SANGATTA- Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim terkait Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2022, dimaksudkan untuk menunjang efisiensi, efektifitas dan produktifitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan ketua DPRD Kutim H Joni, ketika memimpin Rapat Paripurna ke-8, tentang Penyampaian Rekomendasi Dewan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2022, Selasa (16/05/2023).
Menurut Joni, berdasarkan usulan masing-masing Fraksi di tubuh DPRD Kutim. Sehingga terbentuklah Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang bertujuan untuk pengkajian dan pencatatan strategis guna melaksanakan fungsi pengawasan.
Rapat Paripurna itu dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang, Plt Administrasi Umum Setkab Kutim Didi Herdiansyah, sejumlah pejabat, unsur Forkopimda serta undangan lainnya maupun 25 anggota dewan.
Dalam penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Kutim tahun anggaran 2022, sambung politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2012 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah tentang laporan evaluasi pemerintah daerah,
“Berdasarkan hasil pembahasan DPRD, memberikan rekomendasi sebagai bahan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan, anggaran dan belanja pada tahun mendatang dan berikutnya. Selain itu juga sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah atau kebijakan strategis kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Joni. (adv/sm3)