Beranda Kutai Timur Guna Menarik Warga Coblos Pilkades, TPS Dibuat Seperti Resepsi Pernikahan

Guna Menarik Warga Coblos Pilkades, TPS Dibuat Seperti Resepsi Pernikahan

2334
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Guna menarik masyarakat menggunakan hak pilihnya, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlomba mendesain yang lebih menarik. Salah satu contohnya di TPS di Sangatta yang dibuat seperti orang acara resepsi pernikahan.

Hal itu terlihat saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Senin (5/12/2022). Bupati Kutim juga membenarkan, jika ada sebuah TPS di Sangatta yang didesain seperti acara resepsi pernikahan, guna menarik warga mengggunakan hak pilihnya.

Lantaran didesain yang cukup menarik seperti itu memperoleh apresiasi dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hal itu dilihat secara langsung melalui virtual, saat digelar webinar terkait Pilkades serentak di Ruang Live Zoom Kantor Diskominfo Perstik Kutim, Senin pagi.

Pada kesempatan webinar itu, Ardiansyah menyampaikan laporan Kutim menyelenggarakan Pilkades di 77 desa dari 17 kecamatan. Untuk Calon Kepala Desa (Cakades) nya ada 234 orang. Sementara jumlah warga yang memiliki hak pilih ada 133 ribu pemilih lebih.

“Allhamdulillah dari Kemendagri tadi, cukup bangga setelah melihat secara virtual salah satu contoh TPS di Sangatta. Mereka memberikan acungan jempol, karena di TPS itu seperti menggelar kegiatan pernikahan. Jadi sangat indah dekorasinya,” ujar Ardiansyah.

Dijelaskan Ardiansyah dibuatnya TPS seperti acara pernikahan, tentu agar masyarakat berminat mencoblos dan merasa nyaman untuk memberikan hak pilihnya. Ia pun menambahkan kepada seluruh warga Kutim menggunakan hak pilihnya saat Pilkades.

Tampak hadir dalam acara itu, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono, Dandim 0909/Kutim Letkol Czi Heru Aprianto, Kadinkes dr Bahrani, Kepala Diskominfo Perstik Ery Mulyadi, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah dan beberapa perwakilan FKPD.

Sebelumnya, Pejabat Fungsional Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Satia menyampaikan sampai saat ini, Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat bencana non alam yakni Covid-19. Maka dari itu setiap daerah wajib mempedomani Permendagri 72/2020 dan SE Mendagri Nomor 141/6698/Sj. Kemudian menunda dalam hal kabupaten/kota dengan kriteria level 4 pada PPKM dan desa yang berada pada zona merah.

“Jadi memperkuat koordinasi dengan Forkopimda untuk tetap menjaga prokes dan kondusitivitas serta stabilitas keamanan sekaligus mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk tetap menerapkan 5 M dan percepatan vaksinasi,” ujarnya. (sm4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini