
Satumejanews.id. SANGATTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran 2022, David Rante mengatakan, DPRD memiliki hak untuk meminta keterangan dari Bupati sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah. Sehingga lembaga legislatif itu menjalankan fungsinya, yakni pengawasan.
“Termasuk melakukan rapat kerja dengan seluruh perangkat daerah, Rapat Dengar Pendapat (RDP), kunjungan kerja ke lapangan yang berkaitan dengan pertanggung jawaban dalam menjalankan pemerintahan,” kata politisi Partai Gerindra, saat membacakan hasil Pansus terkait LKPJ Bupati tahun anggaran 2022, Selasa (16/5/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim H Joni tersebut, didampingi Wakil Ketua 1 Asti Mazar. Hadir juga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang, unsur Forkopimda dan Kepala OPD serta undangan lainnya.
Dijelaskan, LKPJ merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Juga sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan merupakan informasi penyelenggara pemerintahan selam satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
“LKPJ Bupati tahun ini (2022) merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati untuk tahun kedua RPJMD tahun 2021-2026,” ujarnya.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim itu menyebutkan, salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, yang dapat dijabarkan sebagai hubungan baik yang bertujuan menjaga agar proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap terarah.
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap memperhatikan kepentingan umum masyarakat,” ujar David. (adv/sm3)