Satumejanews.id. SANGATTA – Masyarakat yang bermukim di Kutim dan sudah bekerja setidaknya satu tahun, wajib mengurus surat administrasi kependudukan di daerah ini. Perusahaan yang menampung tenaga kerja (naker), wajib memfasilitasinya untuk mengurusnya.
“Jadi jika ada warga luar Kutim yang bekerja di sini (Kutim) dan sudah setahun bekerja di sebuah perusahaan, wajib untuk mengurus KTP-El (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Hal ini sebagai salah satu upa tertib administrasi kependudukan,” kata Ketua DPRD Kutim Joni, (Selasa, 2/11/2022).
Pengurusan KTP elektronik bagi poekerja di Kutim ini, juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 atas perubahan Perda nomor 7 tahun 2011, tentang penyelenggaraaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kutai Timur (Kutim).
Sebelumnya, Joni bersama sejumlah anggota DPRD lainnya telah melakukan sosialisasi Perda tersebut ke masyarakat di Kecamatan Bengalon. Langkah ini dimaksudkan, agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui, terkait Perda yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan di Kutim.
Khusus untuk KTP dan ketenagkeraan juga sudah diatur secara khusus, yakni Perda nmor 1 tahun 2022, tentang KTP dan Penyelenggaraaan Ketenagakerjaan. “Dalam Perda itu disebutkan, bahwa pekerja yang sudah bekerja selama setahun, wajib mengurus KTP yang beralamat di Kutim,” tandas Joni.
Guna menertibkan masalah ini, instansi teknis sepert Satpol Pamong Praja (PP), bisa melakukan yustisi. Terutama bagi masyarakat yang sudah bermukim di Kutim setahun, namun tidak memiliki KTP Kutim. (adv/sm1)