Beranda Pemerintahan Isran Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah

Isran Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah

22572
0

Gubernur Isran Noor (sumber foto :pemprov Kaltim)

SAMARINDA Satumejanews.id – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menyampaikan tiga tuntutan kepada Panja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Provinsi Kaltim, dalam rangkaian pertemuan tiga Gubernur Kalimantan di Banjarmasin, Rabu 26 Januari 2022.

“Ada tiga tuntutan kami bapak dewan terhormat. Semoga bisa diperjuangkan dan dikabulkan. Karena, menyangkut hak dan keadilan bagi masyarakat Kaltim,” tegas Isran Noor

Tiga tuntutan tersebut, pertama, meminta kepada pemerintah pusat terkait Kepulauan Balag-balagan yang seharusnya masuk wilayah Kaltim sebagaimana surat Mendagri 5 Maret 2003 dan saat ini telah diajukan uji materi ke MA.

Kemudian, kedua menyangkut hubungan keuangan pusat dan daerah untuk persentase yang lebih adil 50:50.

Terakhir, terkait kewenangan yang ditarik ke pusat, agar setidaknya kewenangan pengawasan tetap diberikan kepada daerah, sebagai penerima dampak. Khususnya, dampak dari aktivitas kegiatan pertambangan.

“Kami tidak banyak menuntut. Tapi, dari pesan yang kami sampaikan ini diharapkan dapat diperjuangkan. Sehingga, masyarakat Kaltim merasa mendapat keadilan,” tegasnya seperti dikutip dilaman website resmi Kaltimprov.go.id

Mantan Bupati Kutai Timur ini juga meminta, pemerintah pusat memberikan keleluasaan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan kewenangan desentralisasi.

Perlunya kekhususan dan peningkatan terhadap perimbangan keuangan daerah Kaltim dengan mempertimbangkan luas wilayah dan kontribusi penyumbang pendapatan nasional yang berasal dari pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.

Terkait dengan telah ditetapkannya IKN di Provinsi Kalimantan Timur (Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara) maka sangat dibutuhkan peningkatan dan percepatan pembangunan pada wilayah-wilayah yang berbatasan langsung maupun daerah penyangga termasuk wilayah kabupaten/kota yang ada di Kaltim dan yang berbatasan langsung dengan provinsi yang ada di Kalimantan. (Smn5/smn1)

Artikulli paraprakKemenag Kutim Selaraskan Paham, Wujudkan Pembangunan ZI WBK dan WBBM
Artikulli tjetërDPRD Apresiasi TPST di Sangatta Akhirnya Terwujud

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini