Oleh : Bert Toar Polii
Bridge atau Contract Bridge memakai kartu sebagai sarana utama permainan yang kini semakin mendunia dan menyebar di semua usia maupun strata sosial.
Sementara itu, ada beberapa atau kebanyakan permainan yang menggunakan jenis kartu yang sama cenderung membawa kesan negatif sebagai alat untuk berjudi.
Pada dasarnya, judi adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum negara Indonesia dan agama (khususnya Islam). Dalam ranah hukum negara, judi atau perjuadian adalah suatu bentuk kriminalitas yang bersumber dari dua hal: niat dan kesempatan. Artinya, permainan kartu jenis apapun jika diawali dengan niat untuk berjudi, maka hal itu termasuk tindak kriminalitas dan hukumnya haram. Apalagi jika ada kesempatan atau peluang untuk melakukannya. Karena berjudi dapat dilakukan dengan sarana apapun, bukan hanya dengan media kartu.
Permainan bridge adalah satu cabang olahraga otak seperti halnya catur (schaack/chess). Sportivitas (jujur dan saling menghargai) adalah asas utama. Bridge membuktikan kejujuran dalam bentuk transparansi informasi kartu masing-masing pemain yang terekam dalam catatan penawaran ( bidding sheet ). Setiap informasi yang belum diketahui secara jelas akan dipertanyakan oleh pemain lawan dengan cara baku yang disebut dengan istilah alert !!! Dalam menjawab alert, pemain harus memberi informasi yang jelas, singkat dan padat. Bagi pemain yang harus menjawab alert itu dengan cara yang tidak benar (menyesatkan) maka pasangan pemain tersebut akan dikenai penalty (denda) berupa pengurangan nilai atau pembatalan hasil permainan.
Keterbukaan adalah asas dalam permainan bridge. Buktinya, pemain yang menjadi pasangan pemenang kontrak atau disebut dummy, harus membuka seluruh kartu yang dipegang di atas meja pertandingan dan harus dapat dilihat oleh semua pemain serta pengawas pertandingan. Karena itu, olahraga bridge sangat meminimalkan, bahkan menutup peluang untuk bertindak curang. Dengan kata lain, bridge telah memaksimalkan upaya untuk menggagalkan kesempatan berjudi!!! Sumber : https://gabmenkbm.blogspot.com/2012/07/pandangan-islam-tentang-dan-manfaat.html

Akibatnya PB Gabsi menemui kesulitan di awal saat ingin memasyarkatkan olahraga bridge. Cukup banyak penolakan bahkan dari Depdiknas yang awalnya mendukung kemudian menghapus cabor bridge dari O2SN dan Popnas.
Hal yang sama juga dialami oleh Malaysia Contract Bridge Association.
Beruntung di Indonesia sudah mulai diterima berkat gigihnya para pebridge yang peduli untuk menyebarkan olahraga bridge di sekolah-sekolah.
Di Jawa Timur malah ada sekolah-sekolah Islam yang memberikan kesempatan kepada para muridnya untuk memilih olahraga bridge untuk program extra kurikuler.
Malah di Amuntai Kalimantan Selatan, pelajar yang berlatih bridge bisa memanfaatkan aula masjid sebagai tempat berlatih.
Ingat dulu ketika akan diadakan Kejurnas Bridge di Aceh, PB Gabsi sampai minta fatwa MUI Aceh untuk mendukung event ini.
Terakhir ada fatwa dari Majelis Silaturahmi Kyai dan Pengasuh Pondok Pesantren se Indonesia yang memberikan Tausyiah tentang olahraga bridge seperti terlampir.
Semoga dengan tulisan ini akan semakin jelas, bridge bukanlah judi tapi salah satu dari cabang olahraga yang telah diakui KONI dan International Olympic Committee (IOC).***


























