SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur(Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menjalin kerjasama terkait pemasaran produk UMKM pilihan Kutim, dengan PT Indomarco Prisnatama Cabang Samarinda, yang ditandai dengan penandatangan Momerandum Of Understanding(MoU), antara Bupati H Ardiansyah Sulaiman dan Perwakilan PT Indormarco Prisnatama (Indomaret), yang dihelat di ruang Tempudau, Kantor Bupati, Senin(6/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menjelaskan, Pemerintah Pusat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 sudah tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang diteken pada 17 September 2018 lalu sebagai upaya untuk terus meningkatkann produktivitas serta daya saing industri manufaktur nasional guna untuk mendukung perekonomian di daerah.

“P3DN adalah kewajiban bagi pemerintah, tetapi kewajiban bagi dunia usaha adalah membantu memasarkan, termasuk yang kita lakukan dengan PT Indomarco saat ini, “ ujarnya di hadapan Kadisperindag Zaini, Kadis DPM PTSP Teguh Budi Santoso, perwakilan PT Indomarco Prisnatama serta undangan lainya.

Selain itu, Ardiansyah menjelaskan, Pemerintah Pusat juga terus mendorong agar tiap Daerah mampu untuk terus meningkatkan kualifikasi serta kualitas produk UMKM nya, dengan harapan agar bisa bersaing dengan produk lainya.

“Kalau produk kita(UMKM Kutim) memiliki kualifikasi, kuantitas dan kualitas yang mampu memenuhi permintaan, maka produk kita bukan hanya akan di pasarakan di tingkat lokal saja, bisa regional bahkan nasional, “ ungkapnya.

Ditemui usai kegiatan, Kadisperindag Kutim, Zaini mengatakan, Mou ini merupakan bagian dari kerjasama Pemkab Kutim dengan PT.Indomarco Prismatama yang akan di tindak lanjuti dengan perjanjian terkait hasil produk yang akan di edarkan pada semua cabang toko modern di Kutim.

“ini kan juga ada kaitanya dengan pelatihan yang kita laksanakan sebelumnya, terkait SNI dan PIRT, makanya akan kita segera lengkapi, agar produk kita bisa di terima, “ pungkasnya.(smn6)