SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke 10 DPRD Kutim, yang ditandai dengan penandatangan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD H Joni di Ruang Rapat Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Sangatta, Senin (6/6/2022).

Perda tersebut tentunya memberikan angin segar, khusunya bagi tenaga kerja lokal yang ingin “mengadu nasib” di perusahan yang ada di Kutim. Dimana sebelumnya, kalah bersaing dengan para tenaga kerja dari luar daerah, dasar tersebut yang menjadi salah satu alasan diterbitkanya Perda yang mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan, dimana salah satu pointnya mengatur jumlah tenaga kerja lokal yang harus diberdayakan bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Kutim.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Penyelenggara Ketenagakerjaan, Basti Sangga Langi dalam laporanya memaparkan, bahawa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, diketahui jika jumlah penduduk Kabupaten Kutim, kurang lebih 257.603 jiwa dengan angka pengangguran sebanyak 10.410 orang.

Hal ini tentu menjadi permasalahan jika dilihat dari jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutim. Sehingga menimbulkan kepedulian dari DPRD Kutim. Sebagai bentuk kepedulian tersebut, kemudian diejahwantahkan dalam bentuk pengusulan Raperda Ketenagakerjaan yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kutim.

“Pada prinsipnya Raperda Ketenagakerjaan ini disusun dalam rangka melindungi tenaga kerja daerah agar pemangku kepentingan serta pelaku usaha dan masyarakat ” ujarnya.

Pembangunan ketenagakerjaan, sambung Basti, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja. Serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual. Sehingga harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat bersamaan dapat mewujudakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di daerah.

“Kabupaten Kutai Timur yang memiliki sumber daya alam yang melimpah khususnya, di sektor pertambangan dan perkebunan tentunya membuka peluang yang cukup besar bagi penempatan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, “ pungkasnya.(smn6)

Artikulli paraprakPemkab Kutim Jalin Kemitraan Pasarkan Produk UMKM dengan PT Indomarco
Artikulli tjetërSatu Lagi, Pemuda Yalo Diringkus Polisi HST, Barang Bukti Dua Paket Sabu dan Sepeda Motor Butut