Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah. (Ist)
SANGATTA, Satumejnews.id – Ini merupakan kabar kurang baik baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), saat libur dan cuti lebaran nanti. Sebab, semua pejabat eselon dan non eselon dilarang menggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.
Larangan menggunakan kendaraan dinas itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), nomor 13/2022, tanggal 14 April 2022, tentang Cuti ASN selama periode hari libur nasional dan cuit bersama ahri raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Kepala Satpol Polisi Pamong Praja (PP) Kutim Didi Herdiansyah membenarkan adanya SE Menpan dan RB terkait cuti lebaran bagi ASN, terutama dalam penggunakan kendaraan dinas. Pihaknya akan melakukan pengawalan dan pengamanan SE itu, untuk memantai ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran nanti.
“Kami bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menanganai masalah ini, terkait SE Menpan dan RB tentang cuti bersama dan mudik lebaran. Terutama dalam penggunaan kendaraan dinas saat mudik lebaran,” tulis Didi Herdiansyah di halaman Facebooknya.
Pihaknya berjanji akan melakukan monitoring dan memantau kalangan ASN di Kutim saat mudik lebaran nanyi, terkait dalam penggunaan kendaraan dinas. Dia dan jajarannya hanya mengamankan SE Menpan dan RB, terkait larangan ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Dalam Surat Edaran itu, Menpan Tjahyo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah wajib memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kepentingan dinas. Termasuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, atau kepentingan apapun yang tidak berkaitan dengan kepentingan dinas.
Selain itu, surat ederan ini juga mengatur agar para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. (smn1)