
Satumejanews.id. SAMARINDA – Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, kerasipan dinilai sangat penting dalam berorganisasi, terlebih di pemerintahan. Sehingga kearsipan mampu memotret penyelenggaraan kearsipan yang utuh dan meningkat dari waktu ke waktu.
Pernyataan itu disampaikan Akhmad Taufik ketika membuka Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 dengan tema “Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik”, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (27/2/25). Kegiatan tersebut digelar Dinas Arsip dan Perpusataan Kukar dan diikuti 120 orang dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) hadir secara daring.
“Kita harapkan kerasipan mampu merepresentasikan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, yaitu ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan bisa melaksanakan pengelolaan kearsipan dengan baik, tertib yang sesuai dengan kaidah kearsipan di masa mendatang,” ujarnya.
Dijelaskan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan adanya audit dan pengawasan kearsipan, diharapkan dapat terwujud pengelolaan arsip yang lebih baik sehingga tercipta budaya budaya tertib arsip yang berkesinambungan. Selain itu juga mampu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat terwujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa.
“Terima kasih atas peran dan kerja bapak/ibu sekalian sehingga Pemkab Kukar tahun 2023 dan 2024 memperoleh penghargaan dari Arsip Nasional Indonesia dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur di bidang kearsipan,” ujar Akhmad Taufik.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kukar Hj Aji Lina Rodiah mengatakan, pengawasan kearsipan internal meliputi penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan, SDM kearsipan , sarana dan prasarana kearsipan. Diharapkan, setiap OPD wajib mempersiapkan bukti fisik dari satu unit kearsipan (Sekretariat) dan dua unit pengolah (Bidang) sesuai formulir ASKI.
“Tujuan dari pengawasan kearsipan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih baik lagi. Kemudian terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan yang sesuai kaidah, prinsip, dan standar kearsipan serta peraturan perundang-undangan,” ujar Aji Lina Rodiah. (adv/sm/diskominfo)