Satumejanews.id. SANGATTA- Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023. Aturan itu secara khusus mengatur tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi memberikan apresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya ini menjadi bukti keperpihakan pemerintah terhadap nasip tenaga honorer yang secara nyata juga berkontribusi dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Nah, tinggal bagaimana pemerintah daerah menangkap peluang ini, guna mengakomodir nasip teman-teman honorer kita di Kutim,” ujar Basti.
Sekretaris Komisi A Bidang pemerintahan DPRD Kutim ini meminta kepada Pemerintah Daerah bergerak cepat. Salah satunya dengan melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer. Hal ini penting, karena sebagai dasar untuk pengajuan formasi jabatan ke Kementrian Perberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), selaku instasi yang menangani persoalan kepegawaian.
“Ini harus cepat. Nanti kalau kuotanya habis bagaimana, bisa jadi masalah. Saya minta Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) bisa jemput bola, agar nasip teman-teman honorer di Kutim bisa lebih baik. Sehingga permaslahan ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi pembahasan berulang-ulang,” kata Basti.
Seperti diketahui, dalam UU ASN yang baru itu disebutkan, terkait mekanismen penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Untuk itu, menurut Bastu, Pemkab Kutim segera mengambil sikap dan kebijakan masalah ini secepatnya. Dijelaskan, nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung sejak lama. Sebab, sebelumnya, pemerintah telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023. Belakangan pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi terkait masalah ini. (adv)