Beranda Kutai Timur Demo, ARKM Tuntut Pemulihan Hak Korban Banjir

Demo, ARKM Tuntut Pemulihan Hak Korban Banjir

11955
0

Demo yang terdiri kalangan mahasiswa dan Fraksi Rakyat Kutim, sedang melakukan aksi di simpang tiga Jalan Pendididkan dan Jalan Yos Sudarso dan Gedung DPRD Kutim, kawasan Bukit Pelangi.(ist)

SANGATTA. Satumejanews.id- Senin (11/4/2022) menjadi momentum bagi kalangan mahasiswa di seluruh Indonesia, yakni melakukan aksi demo bersamaan di berbagai daerah. Termasuk di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), aksi serupa juga digelar di depan Gedung DPRD, kawasan Bukit Pelangi.
Selain isu nasional, seperti protes isu perpanjangan masa jabatan presiden, penundaan Pemilu 2024 hingga beleid kenaikan PPn serta BBM terus, Aliansi Rakyat Kutim Menggugat (ARKM), yang terdiri dari kalangan mahasiswa, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Organisasi Kemahasiswaan yaitu GMNI, HMI, PMII, TIP3KS serta Fraksi Rakyat Kutim (FRK) mulai pukul 11.00 Wita ngeluruk ke kantor DPRD Kutim.
ARKM juga menyuarakan aspirasi masyarakat yang menjadi korban banjir belum lama ini di dua kecamatan, yakni Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Aksi massa menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memulihkan hak-hak korban banjir. Selain itu, warga melalui ARKM juga meminta kepada pemerintah segera menyusun rencana penanggulangan bencana hingga mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan deklarasi krisis iklim.

Jenderal Lapangan (Jendlap) Aksi Geral mengungkap, banjir yang melanda dua kecamatan pada bulan Maret lalu, yang menelan banyak kerusakan dan kerugian tidak dapat dinilai sebagai bencana alam semata. Terlebih faktor yang menyebabkannya adalah curah hujan.
“Puluhan ribu warga terdampak banjir, dan ironisnya hak-hak yang seharusnya didapatkan sebagai korban tidak sepenuhnya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” katanya.
Padahal, menurutnya, pembiayaan pemulihan pascabanjir jelas-jelas termaktub di beberapa sumber diantaranya: Belanja Tidak Terduga dari APBD Kutai Timur 2022 sebesar Rp15 miliar, dana kontigensi dan stimulan dari pemerintah pusat.
Senada dengan Jendlap, Korlap Aksi Aliansi Masyarakat Kutim Menggugat Agus Kurniady menilai, pengaturan tata kelola lingkungan selama ini tidak benar-benar memperhatikan prinsip dasar ekologi, dan ekosistem.
“Sesungguhnya masalah lingkungan yang kita hadapi sejak dulu adalah buah dari buruknya kebijakan pemerintah,” ungkap Agus di hadapan para demonstran.
Kekeliruan dan juga pelanggaran dalam mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah salah satunya, menjadi musabab yang paling signifikan atas terjadinya bencana alam di Kabupaten Kutai Timur. Oleh karenanya, sambung Agus, pemerintah sepatutnya menengok kesalahan tersebut kemudian menindaklanjutinya secara serius.
“Jangan lagi warga menjadi korban akibat kejahatan lingkungan, dan sudah waktunya bukan kita lagi yang harus menanggungnya,” tutup Agus.
Di penghujung aksi, di depan gedung perwakilan rakyat pada pukul 12.45 Wita, massa yang terdiri dari organisasi kemahasiswaan STIPER, STAIS, STIE, GMNI, HMI, PMII, TIP3KS serta Fraksi Rakyat Kutim itu bersama Wakil Bupati serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur menandatangani surat tuntutan terbuka. (smn1)

Artikulli paraprakArsip Sebagai Tulang Pungung Manajemen Pemerintahan
Artikulli tjetërMahasiswa Ngeluruk ke Gedung DPRD Kutim, Sampaikan 11 Tuntutan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini