
Satumejanews.id. SANGATTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, diperkirakan tidak bisa tepat waktu. Pasalnya, sebagian Kepala OPD yang dipangging sering tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Asti Mazar kepada wartawan, Senin (3/7/2023), terkait progres pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 tersebut. Sebenarnya Pansus sudah sering membahasnya, tapi banyak kepala OPD sering tidak hadir saat diundang.
“Dalam rapat sempat dibahas ketua pansus pak Sayid Anjas. Jadi seharusnya pertengahan bulan Juli ini sudah selesai menjadi tertunda, karena tingkat kehadiran kepala OPD kurang. Kemungkinan karena dibatasi aturan akhir Juli sudah harus disahkan,” terang politisi Golkar tersebut.
Pihaknya meminta kepada OPD yang diundang Pansus, untuk duduk bersama dalam membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPBD tahun 2022 lalu, sudah seharusnya hadir memberikan keterangan. Pada waktu itu sudah diingatkan, namun tetap aja ada yang mangkir.
Banyak pula persoalan perangkat daerah dibahas, sambung Asti, namun yang mencuat persoalannya lebih kehadiran pimpinan mereka. Maka dari itu Pansus bakal terus memanggil kepala OPD sampai bisa hadir. Hal itu sangat penting, lantaran terkait dengan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dijelaskan kepada dewan.
“Salah satu contoh pak Sekretaris Daerah. Sudah empat kali kita panggil dan akhirnya Alhamdulillah hadir juga. Kita minta harus hadir, karena itu merupakan fungsi pengawasan kami,” tegas Asti Mazar.
Asti berharap ke depannya Kepala OPD hendaknya bisa hadir dalam setiap agenda di DPRD apabila diundang. Sehingga berbagai pertanyaan yang seharusnya dijawan dan bisa selesai, justru tak rampung. (adv/sm4)