
Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Seskab Kukar) Sunggono mengatakan, database Aparatur Sipil Negara (ASN) sangatlah diperlukan. Hal itu untuk pengembangan kompetensi, sehingga datanya harus update dan terintegrasi dengan sistem aplikasi yang ada.
Hal itu dikatakan Seskab Sunggono, ketika membuka Rapat Koordinasi Manajemen Kepegawaian, dalam rangka Penguatan Penilaian Indeks Profesionalitas ASN tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Kukar, Selasa (24/10/23) di Hotel Novotel Balikpapan.
Dijelaskan, melalui data yang akurat, maka kebijakan terkait kepegawaian akan terpetakan dengan baik dan tepat sasaran. Dalam grand desaign pengembangan sumber daya manusia, ASN akan berdampak signifikan dengan peningkatan Indeks Profesionalisme, khususnya Kabupaten Kukar.
“Semua sama-sama menyadari. Dilihat dari sisi jumlah ASN, Kukar tidak kekurangan. Namun dari sisi kompetensi masih jauh dari harapan. Masih terjadi gap yang mencolok, sehingga terlihat perbedaan kompetensi tiap-tiap ASN di Kukar,” kata Sunggono.
Guna mengatasi hal itu, Seskab meminta untuk terus melakukan perbaikan database ASN. Kemudian selalu melakukan mengupdate data pegawai terus, sehingga untuk melakukan pemetaan ASN akan jauh lebih mudah.
“Mengupdate database sangatlah penting. Jika ada temuan, maka perbaikan data ASN menjadi hal yang serius dan harus terus dilakukan. Sebab, jumlah ASN di Kukar cukup banyak dan hal ini harus menjadi perhatian. Tujuannya, agar akurasi data bukan hanya dari kesesuaiaan jumlah, namun juga data-data lainnya, seperti peningkatan kualitas,” tegasnya.
Saat ini tambahnya, Pemkab Kukar sedang dalam proses penetapan Struktur Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah. Kemudian Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, berdasarkan Permenpan 45 tahun 2022, tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, juga sedang menyusun peraturan tentang sistem kerja, menyusun Standar Kompetensi Jabatan mulai dari JPTP, Administrator dan Pengawas. Kemudian menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup), terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah. Semua peraturan ini saling memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya.
“Mohon dukungan kepada seluruh Kepala OPD. Tolong dibantu membuat standar kompetensi jabatan dan analisis beban kerja. Jangan asal dan hanya dengan naluri, tetapi gunakan database ASN,” pinta Sunggono.
Dia meminta agar semuanya bisa berkomitmen bersama, guna memperbaiki keakuratan data kepegawaian, meningkatkan kompetensi, mengawal kinerja dan kedisiplinan ASN. Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Sunggono meminta agar melakukan perbaikan terhadap layanan yang diberikan kepada ASN. Salah satunya melaksanakan peningkatan digitalisasi layanan kepegawaian. (adv)