Satumejanews.id. SANGATTA – Pengangkatan tenaga honorer di Kutim untuk menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini, tetap melalui seleksi secara bertahap. Tidak serta merta langsung diangkat begitu saja.
“Prosesnya tetap melalui tes dan seleksi. Namun dilakukan secara bertahap dan sesuai rangking atau nilai yang diriah. Jika nlainya tinggi, tentunya lebih dulu diangkat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah menegaskan seluruh tenaga honorer di Kutim akan diangkat menjadi PPPK tahun ini. Di Kutin sendiri tercatat ada 4.303 tenaga honorer atau TK2D.
Menurut Misliansyah atau akarab diapnggil Ancah, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu merupakan komitmen Bupati Ardiansyah Sulaiman sejak tahun 2021 lalu. Sehingga dirinya diperintahkan untuk terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB, terkait proses pengangkatan tersebut.

Dijelaskan, sesuai prosedur honorer tetap harus mengikuti ujian seleksi sebelum nantinya benar-benar menjadi P3K. Hanya saja, ujian seleksi yang dilaksanakan tidak menerapkan ambang batas nilai, seperti yang dilaksanakan pada tiga seleksi sebelumnya. Melainkan hanya menggunakan sistem peringkat terbaik. Artinya peserta dengan peringkat teratas akan terangkat lebih dulu, sedangkan sisanya akan diangkat melalui tes tahap kedua. Dalam tahun ini, sambung Ancah, ujian seleksi P3K khusus bagi TK2D ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Paling cepat yakni setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 dan paling lambat sebelum akhir 2024.
“Karena sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, setelah 2024 tidak ada lagi yang namanya TK2D atau honorer lainnya. Pegawai hanya ada PNS dan P3K yang keduanya menjadi bagian dari ASN,” jelas Ancah di Ruang Kerjanya, Kamis (21/3/2024).
Semua P3K yang nantinya diangkat akan berstatus penuh, bukan paruh waktu seperti yang banyak diprediksi banyak orang. Hal tersebut sangat mungkin dilaksanakan sebab anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji dan tunjangan seluruh P3K di Kutim sudah dihitung. Perhitungan tersebut juga menjadi dasar persetujuan Pemerintah Pusat mengaminkan pelaksanaan ujian seleksi P3K di Kutim. Bahkan menurut Ancah, surat pernyataan bahwa Pemkab Kutim mampu membiayai keberadaan P3K wajib ditanda tangani Bupati sudah dilampirkan sebagai syarat agar program ini berjalan.
“Pernyataan tersebut penting, karena kalau daerah tidak sanggup menggaji maka seleksi penerimaan P3K ini tidak dapat dilakukan,” katanya.
Selanjutnya terkait pelaksanaan ujian seleksi, Ancah menyebut pihaknya bakal segera melakukan rapat koordinasi internal. (*/sm3)