Satumejanews.id. JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar menegakkan integritas, guna meraih kepercayaan publik. Dia juga tidak segan-segan kepada jajaran jaksa, jika melakukan pelanggaran disiplin serta tindakan tercela, untuk mengambil tindakan tegas.
“Saya tidak segan menindak dengan mencopot, mendemosi sampai mempidanakan saudara-saudara jika ada yang berani bermain-main dengan perkara,” tegas Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan tertulis oleh kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, yang diterima media ini, Senin (16/1/2023).
Menurut Burhanuddin, pada saat dirinya baru diangkat menjadi Jaksa Agung, tugas terberatnya adalah mengubah mindset Jaksa dalam menjalankan tugas serta selalu mengedepankan profesionalisme dan integritas. Sebab, kedua hal tersebut adalah kunci untuk meraih kepercayaan masyarakat.
Maka, hal pertama yang harus dilakukan adalah menerapkan “zero tolerance” pada setiap pelanggaran disiplin serta tindakan tercela termasuk menyalahgunakan kewenangan.
Begitu juga sebaliknya. aksa Agung menegaskan, jika para jaksa berkinerja baik dan berprestasi dalam penanganan perkara, maka layak untuk mendapatkan reward atau promosi. Ini penting dalam rangka kompetensi yang sehat untuk membangun kepercayaan di internal dan eksternal Kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa harus membekali seluruh Jaksa dengan berbagai peningkatan kapasitas. Para Jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat.
“Jaksa Agung Muda Pembinaan serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan harus paham tentang itu dan para Jaksa Agung Muda teknis menyiapkan materi pendidikan-pendidikan yang dibutuhkan, termasuk setiap undang-undang baru. Jaksa harus paham dan secara terus menerus dilakukan proses internalisasi, sehingga antara pekerjaan dan peningkatan kapasitas SDM bisa berjalan simultan,” ujarnya.
Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan juga menggalakkan program beasiswa S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri. Ke depan tidak ada Jaksa hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban.
“Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang handal,” tegasnya.
Jaksa Agung menyampaikan ketika integritas dan profesionalisme sudah dibentuk, maka perlu meningkatkan kinerja Jaksa di setiap satuan kerja (satker), dan kinerja yang “running well”.
Inilah perlu dibuatkan program-program yang humanis. Sebab, menurutnya Jaksa bukan penegak hukum yang pekerjaannya menindak, tetapi juga mencegah dan memperbaiki tingkat kejahatan di masyarakat dan pemerintahan. Sehingga beberapa penindakan yang dilakukan di Kementerian dan BUMN sekaligus memberikan masukan dan turut melakukan perbaikan tata kelola, sebagai bentuk tindakan preventif untuk menekan atau memberi celah tindak pidana terjadi.
Dikatakan Burhanuddin, selama ini, hal yang menonjol dan digemari oleh media adalah di bidang penindakan. Apapun itu bentuknya, mulai dari pemanggilan pejabat, penyitaan/ penggeledahan sampai pada tindakan penahanan.
Hal inilah yang sebagai barometer media dalam membangun opini di masyarakat. Kendati demikian ke depan harus simultan dengan tindakan-tindakan pencegahan sebagaimana dilakukan di bidang perdata dan tata usaha negara termasuk di bidang intelijen.
Jaksa Agung menuturkan bahwa penegakan hukum itu seperti pedang bermata dua, dimana tidak boleh hanya mengedepankan penindakan atau pencegahan saja. Semua hal harus berjalan simultan secara bersamaan.
“Pencegahan yang baik adalah penindakan itu sendiri,” tutup Jaksa Agung.(*)