Satumejanews.id. MALANG – Guna menambah wawasan terkait pemanfaatan lahan kawasan Perhutani di Pasuruan, Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Perum Perhutani KPH Malang, Selasa (17/1/2023). Kegiatan ini, sekaligus untuk studi banding.
”Kedatangan kami ke sini, untuk berkoordinasi dan studi banding dengan Perum Perhutani KPH Malang. Sebab, dalam waktu dekat, Pemkab Pasuruan akan mengembangkan pengelolaan dan pemanfaatan lahan kawasan hutan yang bisa dikerjasamakan dengan masyarakat. Diharapkan kerjasama itu bisa saling menguntungkan bagi semua pihak tentunya mengikut sertakan lembaga masyarakat yang ada” ujar Fauzi, selaku Ketua Komisi II DPRD Pasuruan.
Dikatakan, Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan pendalaman dan pengumpulan materi serta informasi, terkait adanya kerjasama pemanfaatan kawasan hutan Perhutani untuk pengembangan dan peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kawasan hutan yang nantinyakan dikembangkan diantara di kecamatan Gempol dan Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.

Administratur KPH Malang yang diwakili Waka Malang Barat Dedy Cahyadi mengungkapkan, dalam kegiatan kerjasama pengelolaan lahan yang ada di kawasan hutan Perhutani, sudah menjadi salah satu program yang dikembangkan Perum Perhutani selama ini yang dikenal dengan Perhutanan Sosial.
“Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara bersama masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH sebagai pelaku utama, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk pemanfaatan lahan hutan melalui mekanisme kerjasama,” jelas Dedy Cahyadi
Program Perhutanan Sosial yang dikerjasamakan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan di wilayah Perhutani KPH, masyarakat sekitar hutan nantinya dalam menggarap lahan satu KK maksimal 2 ha.
Program Perhutanan Sosial merupakan program Pemerintah yang harus didukung dengan ikut serta mengawal dari proses awal sampai keluarnya SK, dengan tidak mengesampingkan tujuan utama dalam pengelolaan khususnya di kawasan hutan yang selama ini dikelola oleh Perum Perhutani bersama LMDH ( Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan ) sehingga diharapkan tidak memicu terjadinya konflik di lapangan. “Perhutanan Sosial merupakan program untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan non kayu dibawah tegakan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tidak menggangu tanaman pokok kehutanan, serta tetap menjaga kelestarian hutan. Sedangkan LMDH merupakan masyarakat desa yang berkepentingan dalam kerjasama pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat dengan anggota dari unsur lembaga desa atau unsur masyarakat desa tersebut yang mempunyai kepedulian terhadap sumber daya hutan,” jelas Waka Adm KPH Malang Barat. sm11)