Presiden Prabowo Subianto (Setpres)
Satumejanews.id. JAKARTA – Keberadaan Komisaris dan Direksi di jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperoleh kritik keras dari Presiden Prabowo Subianto, ketika menyampaikan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung DPRI Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Kemudian Prabowo menyebutkan terkait penghasilan komisaris BUMN yang besar, namun sebenarnya minim dalam bekerja. Dalam beberapa kasus, tantiem BUMN bisa tetap diberikan kepada direksi dan komisaris meski perusahaan merugi.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp 40 miliar setahun,” ucap Prabowo yang memperoleh aplaus para anggota waki rakyat.
Kemudian Presiden memerintahkan kepada BPI Danantara untuk segera membenahi BUMN yang ada di negeri ini. Mantan Danjen Kopasus ini sudah memerintahkan Danantara agar menghentikan tantiem untuk para petinggi BUMN. Ia juga mempersilahkan direksi maupun komisaris untuk mundur bila tak sependapat dengan kebijakannya.
“Pengelolaannya tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong jumlah komisaris menjadi setengah dan saya potong tantiem,” kata Prabowo.
“Saya tidak mengerti apa arti tantiem itu, akal-akalan mereka saja memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti,” tambah Prabowo disambut dengan tepuk tangan peserta sidang paripurna.
Apa Itu Tantiem? Tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai hadiah kepada karyawan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud, tantiem umumnya diberikan dalam bentuk persentase dari laba bersih setelah pajak, dan penetapannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di Indonesia, aturan umum mengenai tantiem diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tepatnya Pasal 70 ayat (1).
Sementara bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ketentuan lebih detail tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020. (*/sm)