Satumejanews.id. SANGATTA – Jajaran Polsek Kaliorang berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dan meringkus tiga orang pelaku. Berdasarkan laporan, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda CRF dan berbagai barang bukti lainnya yang disita dari para tersangka.
“Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil penyidikan intensif terkait laporan kehilangan motor yang terjadi di desa di wilayah Kaliorang,” ujar Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, ketika jumpa pers di Mapolres Kutim, Jumat (8/8/2025).

Dijelaskan, tindak pidana ini bermula dari aksi pelaku utama berinisial HR, seorang pemuda asal Kaliorang. HR melakukan dua kali aksi pencurian sepeda motor Honda CRF yang terparkir. Ia mengambil motor pertama dengan cara menyambungkan kabel kontak. Sementara motor kedua diangkut menggunakan mobil pickup miliknya.
Setelah pencurian HR kemudian mengajak dua pelaku lainnya, ES dan AR, untuk membongkar dan menghilangkan identitas kedua motor tersebut dengan menghapus nomor rangka dan nomor mesin menggunakan berbagai alat.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan dua unit motor Honda CRF yang telah dibongkar. Satu unit mobil pickup yang digunakan sebagai alat angkut, serta sejumlah alat yang dipakai untuk membongkar dan menghilangkan identitas motor curian.

Akibat perbuatan mereka, jelas Kapolres, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pada kesempatan itu, Kapolres Kutim mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (*/sm)