Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, saat jumpa pers di Mapolres Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kutim. (Wahyu Pro Kutim)
SANGATTA- Kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Kutim, Kaltim patut diacungi jempol untuk memerangi peredaran narkoba di daerah ini. Terbukti jajaran Polres kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan Bengalon.
“Lima orang tersangka sudah kita amankan dengan Barang Bukti (BB) 475,66 kg, jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, saat jumpa pers di Mapolres Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kutim, Rabu (3/8/2022) pagi.
Menurut Kapolres, kelima tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Kelimanya disangkakan pasal 112 dan 114 ayat kedua dengan ancaman penjara paling singkat 5-6 tahun, penjara seumur hidup, hingga ancaman hukuman mati.
Dijelaskan Kapolres Kutim, selain mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu, juga ada timbangan digital, handphone, dan tas milik tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mobilisasi.

“Jadi mobil yang digunakan ini statusnya rental, pelaku NA rental mobil ini di Bontang,” katanya.
Untuk tersangka lainnya, lanjut Kapolres ada AB laki-laki (34) warga Kecamatan Rantau Pulung, NA perempuan (32) Kecamatan Teluk Pandan, SP laki-laki (46) Kecamatan Muara Wahau, AR laki-laki (38) Gunung Kudung Telen, dan OP (35) laki-laki Kecamatan Karangan.
“AB dan SP ini residivis dengan kasus yang sama. Untuk AB masih dalam hitungan hari bebas dari Lapas Bontang dan NA ini ditangkapnya bersamaan di kediaman orang tua AB dengan BB 233,47 gram sabu. Barang ini juga sisa, sebab mereka sudah sempat edarkan,” lanjut Anggoro.
Selain itu, tersangka AR dari tangannya diamankan sabu seberat 21,30 gram, SP residivis yang baru bebas dari penjara 5 tahun lalu membawa sabu seberat 127,32 gram, dan JP membawa 93,57 gram sabu-sabu.
AB dan NA inilah yang membagikan paket sabu kepada tersangka lainnya untuk diedarkan di kecamatan masing-masing. AB diduga melakukan komunikasi via seluler sejak dalam lapas dengan menyewa handphone Rp 5 ribu per menitnya.
Sedangkan Kasatresnarkoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu menjelaskan barang haram ini dikendalikan oleh orang yang sama. Hal itu diketahui dari pengakuan tersangka. Sedangkan narkoba ini berasal dari Malaysia.
“Jadi poket-poket kecil itu akan dijual Rp 300 ribu, sementara satu gramnya dihargai Rp 1,8 juta. Mereka ini membuat paket hematnya lah untuk disebarkan,” jelas Damianus Jelatu.



Terungkapnya kasus narkoba yang cukup besar dalam tahun 2022 ini berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat. Kemudian mereka (warga) menginformasikan ke Polsek Bengalon bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Mulawarman dan berhasil menangkap pelaku RM. Pelaku RM saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Polsek Bengalon.
“Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari warga. Kasatreskoba dan KBO memimpin penyelidikan dan penangkapan kepada lima tersangka. Sekitar tiga hari kita melakukan penyelidikan, dan pengejaran sebelum akhirnya berhasil menangkap mereka,” bebernya.
AKP Damianus Jelatu juga meminta kepada masyarakat apabila mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba sekecil apapun segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Sebab hampir semua wilayah di Kutim ini rawan peredaran narkoba.
“Karena tanpa informasi dari masyarakat kami tidak akan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Semoga setelah ini kami kembali berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya,” pungkas Damianus Jelatu.(*/smn4)