Beranda Hukum Kejari Kutim Sita Mobil Mewah, Terkait Kasus Dugaan Proyek Solar Cell di...

Kejari Kutim Sita Mobil Mewah, Terkait Kasus Dugaan Proyek Solar Cell di DPM-PTSP Kutim

392
0

Mobil Mewah Range Rover dari saksi EM, yang disita Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur. (Istimewa)

SANGATTTA- Setelah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek solar cell di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPM-PTSP) Kutai Timur (Kutim), hari ini, Selasa (2/8/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta melakukan penyitaan sebuah mobil mewah. Kendaraan roda empat itu diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukuk tersebut.

“Kami sudah melakukan penyitaan mobil mewah merk Range Rover Evoque 2.0, dari saksi EM karena ada hubungan dengan dugaan tinda pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan solar cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2022 di DPM-PTS Kutim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim, Henriyadi W. Putro dalam siaran persnya, hari ini, Selasa (2/8/2022).

Menurut Kajari, penyitaan dilakukan hari ini, pukul 17.29 WITA. Sebelumnya penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang dari saksi-saksi yang mendapatkan fee untuk peminjaman bendera (perusahaan) dan keuntungan-keuntungan lainnya.
“Pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP sejumlah Rp. 3.669.686.500,00,” kata Kajari.

Dijelaskan Hendriyadi, kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pengadaan Solar Cell PLTS Home SystemTahun Anggaran 2020 ini sebesar Rp53.606.932.675,30.

“Penyitaan mobil Range Rover ini sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara Tipikor pada proyek pengadaan Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kutai Timur,” kata Henriyadi.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, pada 22 Juli 2022 lalu. Keempat tersangka dugaan korupsi pengadaan solar cell menurut Henriyadi yakni, HS Kasubbag Program dan Keuangan di DPMPTSP Kutim atau PPK pengadaan solar cell APBD 2020. Kemudian AB pejabat serah terima pekerjaan yang berdinas di DPMP-TSP Kutim, lalu PA Kasubbag Program di Dinas Bapenda Kutim, dan MZW Direktur PT Bintang Bersaudara Energi (BBE) yang melaksanakan kegiatan itu.

“Terhadap keempat tersangka tersebut, Jaksa Peneliti sudah menyatakan berkas dari Jaksa Penyidik telah P-21 (berkas dinyatakan lengkap) tertanggal hari ini, Selasa, 02 Agustus 2022. Kemudian berkas siap dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur kepada Penuntut Umum,” tambah Kajari.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini