Beranda Hukum Soal Dugaan Tanam Sawit di Luar HGU, DPRD dan Instansi Terkait Bakal...

Soal Dugaan Tanam Sawit di Luar HGU, DPRD dan Instansi Terkait Bakal Tinjau ke Lokasi

3142
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Laporan terjadinya penanaman lahan sawit di luar Hak Guna Bangunan (HGU) yang diduga dilakukan PT Bumi Mas Agru (BMA) di kawasan Kecamatan Sandaran, Jumat (19/1/2024) dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kutim. Sayangnya, masalah itu belum tuntas.

Menurut anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, dalam pertemuan itu belum tuntas semuanya. Sebab, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hadir, belum bisa menunjukkan luasan HGU yang dimiliki PT BMA. Demikian juga pihak instansi terkait lainnya masih belum banyak mengungkap data dan fakta yang terjadi di lapangan.

“Kami sepakat hari Rabu pekan depan, tanggal 24 Januari 2024, akan turun ke lapangan melakukan pengecekan. Apakah dugaan terjadi penanaman di luar HGU itu benar atau tidak, nanti akan dicek di lapangan,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), usai memimpi RDP tersebut.

Dijelaskan, hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat dan temuan awal saat dirinya melakukan kunjungan ke lapangan. Warga melapor terjadi dugaan  penanaman di luar HGU yang diduga dilakukan oleh PT BMA beberapa waktu lalu.

“Kami memang tidak undang PT BMA dan masyarakat, karena kita ingin tahu dulu informasi serta data dukung yang pasti dari pihak pemerintah, sebelum kita terjun ke lapangan,” ujarnya.

Politisi dari Partai besutan Megawati Soekarno Putri ini menyebut, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menindaklanjuti setiap aduan maupun laporan yang disampaikan kepada dirinya dari  masyarakat terkait permasalahan. Terutama yang melibatkan pihak perusahaan, sehingga, menurutnya diperlukan daya dukung informasi yang akurat dari berbagai pihak yang berwenang.

“Makanya kita undang dari perwakilan dari Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) karena memang merekalah yang tau persis terkait misalnya luas HGU, perijinanya dan lain sebagainya, termasuk yang memutuskan benar atau salah terkait dugaan tersebut,” ujarnya usai rapat yang turut dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Lani.

Lebih jauh, Politisi yang diketahui kembali maju dalam kontestasi pemilihan legislatif Dapil 4 Kutim ini mengatakan, hasil rapat menyebut, pihaknya bersama seluruh unsur terkait akan monitoring lapangan di lokasi yang dilaporkan menjadi lahan penanaman diluar HGU yang diduga dilakukan oleh PT BMA pada Rabu (24/01).

“Jadi jangan beranggapan kami menghambat investasi. Itu tidak benar. Cuma yang kami  mau, silahkan berinvestasi, tapi ikuti aturan yang berlaku. Karena sekarang perkebunan sawit ini sudah memberikan dampak ekonomi bagi daerah, karena adanya dana bagi hasil sawit,” ujar Faizal.

Dalam pertemuan tersbut. BP{N Kutim diwakili Indah dari bagian sengketa. Sedangkan Dinas Pertanahan ada Saipul Anwar Kabid Penanganan Sengketa, Dinas PUPR Bonic. Sedangkan Dinas Perkebunan bukan yang membidangani masalah tesebut. (sm3)

Artikulli paraprakInsiden Maut di Jembatan Batas Kanbara, Penumpang Mio Tewas, Diduga Terlindas Truk Peti Kemas
Artikulli tjetërRendi Solihin Serahkan Bantuan Bus Sekolah ke Kecamatan Muara Jawa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini