Beranda Kutai Timur Lima Cakades Protes, Wabup : Sudah Bisa Diselesaikan

Lima Cakades Protes, Wabup : Sudah Bisa Diselesaikan

1147
0

Satumejanews.id SANGATTA – Meski Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sudah rampung, namun masih menyisakan permasalahan terkait pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Setidaknya ada lima desa yang ada mengajukan sanggahan atau protes.

Guna mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar pada Senin (02/1/2023). Rapat yang digelar di lantai dua ruang Arau Sekretariat Kabupaten ini, dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang yang sekaligus penanggung jawab Pilkades serentak di Kutim tahun 2022.

Hadir pada rapat tersebut Asisten Pamkesra Poniso Suryo Renggono, Kasat Intelkam Polres Kutim Iptu Amiruddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPDes) Yuriansyah, beberapa Camat, serta undangan lainnya.

Ditemui usai kegiatan, kepada awak media Kasmidi mengatakan, dalam proses pilkades yang digelar di 77 desa pada 5 Desember 2022 lalu ada beberapa peserta Cakades yang berada di beberapa Kecamatan yang mengajukan rencana keberatan.

“Ada 5 desa yang mengajukan protes, namun setelah kita bahas secara intens tidak ada permasalahan yang krusial dan sudah bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Di sisi lain dirinya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut terlibat dalam proses Pilkades serentak yang berlangsung di 17 Kecamatan mampu berjalan dengan tertib, lancar dan aman.

“Mewakili Pemerintah saya ucapkan terimakasih kepada pihak Polres Kutim, Kodim 0909 Sangatta yang telah mendukung serta memberikan rasa aman selama proses Pilkades serentak ini berlangsung, tak lupa juga kepada masyarakat Kutim yang telah berpartisipasi dengan memberikan hak suaranya pada proses pesta demokrasi kali ini,” kata Kasmidi.

Sementara itu Kepala DPMPDES Kutim Yuriansyah mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut terkait sanggahan yang diajukan oleh calon kepala desa terkait hasil Pilkades serentak yang dirangkai dengan usulan penetapan calon kepala desa terpilih.

“Ada 5 desa dari 4 Kecamatan yang mengajukan sanggahan, desa Long Segar (Telen), desa Cipta Graha (Kaubun) desa Batu Timbau (Batu Ampar) serta desa Batu Lepoq dan Pengadan (Karangan),” ujarnya. (smn5/smn1)