Beranda DPRD Kutai Timur Yan Ingatkan, Jika Pemkab Ingin Naikkan TPP ASN Harus Sesuai Aturan

Yan Ingatkan, Jika Pemkab Ingin Naikkan TPP ASN Harus Sesuai Aturan

1479
0

Satumejanews.id SANGATTA –  Anggota DPRD Kutim Yan mengaku tidak mempermasalahkan apabila Pemerintah Daerah berencana menaikan TPP bagi para ASN. Namun dirinya mengingatkan, agar kebijakan tersebut harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kan aturan menyatakan tidak boleh melebihi alokasi 30 persen dari belanja APBD. Kalau itu jadi dinaikkan. Harus dilihat dulu perimbanganya. Jangan sampai niat baik ini malah jadi malapetaka,” ujarnya.

Lebih jauh, Bendahara DPC Gerindra Kutim ini menyebut, selain harus melihat asas manfaat serta alasan yang kuat, dalam pelaksanaan sebuah kebijakan atau program yang dilakukan  pemerintah harus mengacu terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Nah terkait nanti ada pertanyaan tentang kesenjangan sosial antara  masyarakat dengan pegawai, berarti masyarakat juga harus dinaikan kesejahterannya. Saya yakin nanti tidak akan senjang,” ungkap Yan.

Seperti disampaikan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berencana akan melakukan kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang direncanakan Januari 2025 mendatang. Kenaikan itu bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja semangat para Aparatus Sipil Negara (ASN) agar lebih produktif dan kondusif Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi menyebut, kenaikan TPP tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayan publik di lingkungan Pembak Kutim. selain menjadi motifasi tambahan agar para ASN bekerja lebih optimal dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini