
Satumejanews.id. SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan resemi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan oleh unsur Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah yang berlangsung dalam Sidang Paripurna ke XVII di ruang Sidang Utama Senin (11/11/2024) siang.
Dalam laporan akhir, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan yang di wakili Mulyana mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 disebutkan hal-hal sebagai berikut. Di antaranya Perda Kabupaten atau Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota. Kedua dalam tahapan pembentukan Perda meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan Perda, penetapan, penomoran, pengundangan, dan autenfikasi, dan penyebarluasan.
Tahapan pembahasan telah dilakukan panitia khusus bersama-sama dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur. Kemudian dilakukan beberapa kali rapat dalam rangka pembahasan dan dilaksanakan kunjungan kerja ke daerah yang telah lebih dahulu mengesahkan Peraturan Daerah yang sama. Langkah itu sebagai bahan perbandingan dan menambah perbendaharaan dalam penyusunan Raperda ini.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan baik, sesuai amanah undang-undang, sehingga pada saat ini telah dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah Kutai Timur,” ujarnya di hadapan Ketua DPRD Kutim Jimi, Wakil Ketua II Prayunita Utami Seskab Rizali Hadi serta undangan lainya.
Raperda yang terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal serta telah mengalami beberapa perbaikan dari rancangan awal. Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan dari anggota pansus juga dari instansi terkait, termasuk saat proses evaluasi dan fasilitasi yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur dan juga Biro Hukum Pemprop Kalimantan Timur (Kaltim).
“Raperda ini, sangat penting bagi masyarakat Kutai Timur dalam rangka melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, agar tidak menjadi masalah yang serius dan membahayakan bagi masyarakat Kutai Timur. Dengan adanya Raperda ini diharapkan stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutai Timur,” pungkasnya. (adv/sm3)