Kejari Kutim dan jajarannya serta perwakilan dari Polres dan PN Sangatta ketika memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kutim, Kalimantan Timur (ist)
SANGATTA, Satumejanews.id- Barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan yang dikumpulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim berupa 299 gram sabu dan puluhan BB Pidum, Senin (28/3/2022) dimusnahkan di halaman kantor Kejari, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kutim.
Proses pemusanahan BB tersebut dipimpin langsung Kajari Kutim Henriyadi W Putro didampingi Kasi PB3R Sunadi, perwakilan Satuan Resnarkoba Polres Kutim dan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu 299 gram dan kelengkapannya. Selain itu juga ada barang bukti lainnya untuk perkara tindak pidana umum (pidum) seperti pedang samurai, golok, badik, cangkul, telepon seluler dan lainnya. Semua barang bukti itu sudah memiliki kekuata hukum tetap atau incracht.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika dihancurkan dan dilarutkan dengan alat belnder, kemudian dibuang ke dalam toilet. Sedangkan barang bukti telepon seluler dan timbangan digital yang dihancurkan dengan cara dipalu. Barang bukti berupa kelengkapan pakaian dari tindak pidana perlindungan anak, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sejumlah barang bukti seperti senapan angin, golok, samurai, badik dan cangkul, dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat mesin gerinda.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil sitaan perkara tindak pidana umum yang memang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagaimana aturan, jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka kita akan melakukan eksekusi fisik terhadap terpidana dan barang buktinya ada yang kita musnahkan dan atau kita setorkan ke negara jika berupa uang,” ujar Kajari Kutim Henriyadi W Putro kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan, Senin (28/3/2022).
Dikatakan Henriyadi, barang bukti dari 133 perkara ini terdiri sembilan perkara pidana umum yang terjadi dalam rentang waktu sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Mulai dari pidana narkotika, Undang-undang perlindungan anak, Undang-undang darurat, perjudian, penganiayaan, pembunuhan, penadahan, pencurian dan kekerasan.
“Barang bukti ini dari 133 perkara yang berasal dari sembilan tindak pidana umum. Di antaranya narkotika, perlindungan anak, perjudian, pembunuhan, pencurian dan kekerasan. Semuanya kita usahakan, setiap sejumlah perkara pidana umum yang telah selesai ditangani dan sudah Incracht, akan kita laksanakan prosesi pemusnahan barang buktinya,” tutup Henri, panggilan akrab Kajari Kutim ini. (smn1)