
Satumejanews.id. SANGATTA – Menanggapi Raperda Keteriban Umum yang disampaikan pemerintah, Fraksi Partai Golkar meminta, agar keberadaa pasar tumpah di Kawasan Samarinda Utara di tertibkan.
“Sebab, hal itu tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah. Tentunya disusun alterlatif penyelesaian masalag, dengan tetap mengedepankan humanis dan berkeadilan,” kata Arang Jau, anggota Fraks Golkar dalam pemandangan umum di depan siding paripurna DPRD, Selasa (14/5/2024).
Dikatakan, Pemkab Kutim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hendaknya meningkatkan pengawasan fasilitas umum. Terutama dari perbuatan tindak asusila, penyalahgunaan obat psikotropika dan narkotika di kalangan remaja dan masyarakat umum.
“Perda Ketertiban Umum merupakan alat kontrol sosial di masyarakat maka untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat,” kata Arang Jau.
Terkait pertumbuhan penduduk disebutkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. Salah satunya adadanya urbanisasi. Faktor ini daya tariknya adalah pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
“Sebagai konsekuensi dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi maka timbul masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks,” ucap Arang Jau.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kutim ini, mengatakan, keberadaan hukum dalam masyarakat khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur (Regulerend) dan memaksa (force) serta penegakan hukum (enforcement) sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. (adv/sm3)