Beranda DPRD Kutai Timur DPRD Kembali Gelar Paripurna, Agenda Tanggapan Pemerintah Terhadap Pemandangan Fraksi Terkait Dua...

DPRD Kembali Gelar Paripurna, Agenda Tanggapan Pemerintah Terhadap Pemandangan Fraksi Terkait Dua Raperda

1046
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim kembali menggelar Sidang paripurna ke 25 dengan agenda mendengarkan tanggapan pemerintah atas pemandangan Fraksi-fraksi di DPRD mengenai Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (15/05/2024).

Dihadapan Ketua DPRD Joni, 21 Anggota legislatif yang mengikuti jalanya sidang, Asisten Pamkesra, Poniso Suryo Renggono yang mewakili pemerintah, lantaran Bupati Ardiansyah Sulaiman berhalangan hadir, membacakan tanggapan tersebut.

Pada kesempatan itu, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di DPRD Kutim, yang langsung menindaklanjuti terkait Raperda mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan serta Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Saran, masukan dan pandangan kritis yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam Pemandangan Umum tersebut, merupakan masukan yang sangat berarti serta referensi yang sangat berharga bagi kami, dalam upaya mewujudkan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berkeadilan, berkemanfaatan dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Poniso.

Berkaitan dengan pemandangan fraksi-fraksi, pertama, tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melindungi segenap masyarakat dari potensi bahaya kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib.

“Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pemerintah Daerah juga akan melibatkan publik dalam proses pembahasan untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme kontrol,” ujarnya.

Sedangkan  untuk fraksi Golkar, pemerintah daerah menyebut akan berkomitmen untuk menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Hal itu juga berlaku dalam penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum untuk mengedepankan asas keadilan dan sebelumnya didahului oleh upaya-upaya persuasif.

Menanggapi pemandangan Fraksi Demokrat, Poniso menyebut, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini akan memuat Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan yang di dalamnya memuat Sistem Pencegahan, Penanggulangan serta Rencana Penyelamatan.

“Pemerintah juga sepakat dengan fraksi Partai Demokrat yang menyatakan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman perlu konsistensi semua pihak,” ucapnya.

Terhadap pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, pemerintah sepakat Perda ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan. Kemudian, berkaitan dengan  tentang Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat, Pemerintah berkomitmen mewujudkan tujuan perda ini yaitu untuk menciptakan kondisi kehidupan yang toleran, tenteram, tertib, aman dan nyaman.

“Pemerintah juga mengapresiasi masukan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan bahwa pembentukan 2 (dua) Perda ini merupakan perwujudan dari pemenuhan urusan wajib pemerintah di bidang ketenteraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Poniso.

Terkait perlunya sistem proteksi kebakaran di dalam Perda seperti yang disampaikan  Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, dirinya menyebut, pemerintah akan memasukan saran tersebut dan akan  dimuat dalam manajemen proteksi bahaya kebakaran dan penyelamatan serta peran masyarakat dan dunia usaha serta pemenuhan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar.

Pemerintah juga sepakat dengan tanggapan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan peran serta pihak-pihak terkait.

Dalam kesempatan itu, dirinya mewakili pemerintah juga memberikan ucapan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh  Fraksi Nasdem. Diharapkan, Perda ini digunakan sebagai pedoman, petunjuk dan standar teknis dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran, kondisi membahayakan manusia dan keadaan darurat non kebakaran lainnya.

“Terkait Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pemerintah akan memperhatikan standar dan sasaran yang diatur dalam Perda serta menguatkan koordinasi antar pelaksana,” pungkasnya. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini