
Satumejanews.id. SANGATTA – Menanggapi Raperda Keteritban Umum yang disampaikan pemerintah, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), sangat diperlukan, guna mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kutim Yan yang juga Ketua Komisi Lembaga legislatif Bukit Pelangi, dalam siding paripurna ke-23 di ruang sidang utama DPRD Kutm, Selasa (14/5/2024).
“Dalam perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta perkembangan regulasi, Perda Kabupaten Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dirasa perlu untuk menyesuaikan perkembangan. Sebab, masyarakat saat ini masyarakat menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucap Yan
Setelah melalui pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan, pihaknya meminta agar dalam implementasinya, pemerintah bisa mengedepankan upaya pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasil guna.
“Namun tetap memperhatikan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara vertikal dan horizontal,” ujarnya. Untuk diketahui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua Asti Mazar serta Arfan dan dihadiri Asisten Pamkesra Poniso Suryo Renggono, 21 Anggota legislatif tersebut, juga membahas Raperda terkait Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan. (adv/sm3)