SANGATTA– Kebijakan Pemerintah Pusat yang segera mempekerjakan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K), bakal segera diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Proses seleksi pun sudah dilakukan oleh Pemkab Kutim di 2021 ini. Namun demikian, Pemkab Kutim tak serta merta mengesampingkan keberadaan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang selama ini sudah lama mengabdi dan berkontribusi melayani masyarakat.
Maka dari itu, Pemkab terus berupaya agar para honorer yang kontraknya diperbaharui setiap tahun ini bisa menjadi P3K. Caranya adalah dengan meminta tambahan kuota penerimaan P3K, sehingga akan bisa menambah kesempatan TK2D memperebutkan “kursi” formasi P3K.
“Jadi polanya kita (Pemkab Kutim) minta saja sebanyak-banyaknya kuota P3K. Agar peluang lulus (TK2D) makin besar,” jelas Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang saat ditemui Pro Kutim di Ruang Kerjanya, Rabu (22/12/2021).
Kasmidi menyatakan bakal mengusulkan kuota lebih untuk penerimaan P3K ditahun berikutnya. Agar para TK2D bisa memiliki status yang jelas sebagai pegawai Pemkab Kutim.
Memang diakui Kasmidi, regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam penerimaan P3K menjadi persoalan untuk TK2D Kutim. Diantaranya syarat mendaftar ujian bisa dari peserta umum. Artinya pendaftar bukan hanya TK2D. Kasmidi menyayangkan hal tersebut, sebab menurutnya TK2D Kutim mesti beradu nasib dengan peserta yang mungkin memiliki kemampuan akademi lebih baik, namun kurang memiliki pengalaman dalam bekerja.
Hal lain juga diakui oleh Kasmidi bahwa dengan jumlah TK2D yang lebih dari enam ribuan orang, dirasa terlalu banyak. Untuk itu ia berharap dalam dua atau tiga tahun ke depan, melalui program P3K, masalah tersebut bisa teratasi. Artinya TK2D Kutim bisa lulus dan menjadi P3K atau apabila mungkin CPNS saat lowongan dibuka. Sehingga seluruh pegawai Pemkab Kutim memiliki status yang jelas.
“(Tapi) Saya berharap kalau benar-benar mau jadi pegawai Kutai Timur buktikan kerjanya dulu,” pesan orang nomor dua di Pemkab Kutim tersebut. (*)